Pelat Merah Jadi Putih! Misteri Mobil Dinas N 1078 WP Nongkrong di PN Kota Pasuruan, Siapa di Baliknya

0F3B27F7 D39B 429B 8E8F F9130C0FFF67

0F3B27F7 D39B 429B 8E8F F9130C0FFF67
Pasuruan,Kabar99news.com,
— Keberadaan sebuah kendaraan yang diduga merupakan mobil dinas berpelat merah dengan nomor polisi N 1078 WP, namun terlihat menggunakan pelat dasar putih, menjadi sorotan di halaman Pengadilan Negeri Kota Pasuruan, Jumat (2/10/2026).

Mobil tersebut tampak berada di area halaman PN Kota Pasuruan. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: siapa pengguna kendaraan tersebut, kendaraan itu milik instansi mana, dan mengapa kendaraan yang disebut-sebut berpelat merah justru tampil dengan pelat putih?

Belum diketahui secara pasti apakah perubahan warna pelat tersebut merupakan pergantian resmi yang tercatat dalam administrasi kendaraan atau terdapat alasan lain. Hingga berita ini ditulis, identitas pengguna maupun instansi pemilik kendaraan tersebut juga belum terkonfirmasi.

Persoalan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebenarnya telah diatur dalam Pasal 45 Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Aturan tersebut menyebut TNKB kendaraan instansi pemerintah menggunakan dasar merah dengan tulisan putih, sedangkan dasar putih dengan tulisan hitam diperuntukkan antara lain bagi kendaraan perseorangan dan badan hukum.

Karena itu, jika benar kendaraan N 1078 WP merupakan kendaraan dinas pemerintah, perubahan tampilan pelat menjadi putih perlu mendapatkan penjelasan administratif yang jelas. Namun, warna pelat yang terlihat saja belum cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pelanggaran, sebab status kendaraan dan legalitas TNKB harus diverifikasi melalui dokumen resmi.

Selain persoalan TNKB, pengelolaan kendaraan dinas juga memiliki aturan tersendiri. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 mengatur kendaraan dinas sebagai bagian dari pengelolaan barang milik daerah, termasuk pengamanan dan pertanggungjawaban kendaraan dinas.

Dalam ketentuan pengamanan kendaraan dinas, administrasi kendaraan antara lain mencakup BPKB, STNK, berita acara serah terima, kartu pemeliharaan dan daftar barang. Ketentuan pengelolaan kendaraan dinas juga menekankan adanya penanggung jawab atas kendaraan tersebut.

Pertanyaan berikutnya pun mengemuka: apakah mobil tersebut sedang digunakan untuk kepentingan kedinasan di PN Kota Pasuruan, siapa yang membawa, dan apakah penggunaannya sesuai peruntukan?

Jika kendaraan tersebut berkaitan dengan aparatur sipil negara, aspek disiplin juga dapat menjadi perhatian. PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS mengatur kewajiban, larangan serta hukuman disiplin bagi PNS yang terbukti melakukan pelanggaran.

Publik tentu tidak ingin sekadar melihat sebuah mobil terparkir lalu muncul dugaan tanpa dasar. Yang dibutuhkan adalah transparansi: kendaraan itu milik siapa, siapa pengguna resminya, apa kepentingannya berada di lingkungan PN Kota Pasuruan, serta apakah penggunaan pelat putih tersebut memiliki dasar administrasi yang sah.

Misteri N 1078 WP kini tinggal menunggu satu hal: penjelasan resmi dari instansi yang berwenang.(Adf)

Leave a Reply