Tumpas Narkoba Semeru 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Bekuk Lima Tersangka dan Sita 51,10 Gram Sabu
Pasuruan,Kabar99news.com,– Jaringan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota kembali dibongkar. Dalam Operasi Kepolisian “Tumpas Narkoba Semeru 2026” yang digelar 12 hingga 23 Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota mengamankan lima pria yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Kelima tersangka masing-masing berinisial AW (40), SA (33), ZB (33), AR (24), dan NF (25). Mereka diamankan dalam rangkaian penindakan yang dilakukan di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota dan Kabupaten Pasuruan.
Penangkapan dilakukan secara bertahap. Petugas terlebih dahulu mengamankan AW pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 21.15 WIB di Jalan Gusdur, Desa Gayam, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan.
Dari tangan AW, polisi menyita satu klip sabu dengan berat kotor 0,63 gram.
Tak berhenti di situ. Beberapa jam kemudian, tepatnya Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 00.05 WIB, petugas kembali bergerak dan membekuk SA di sebuah warung kopi di Jalan Untung Suropati, Kelurahan Kebonagung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Perburuan berlanjut pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 17.10 WIB. Petugas mengamankan ZB di Jalan Ki Hajar Dewantara, Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan. Dalam penindakan tersebut, polisi turut menyita sejumlah paket sabu.

Operasi kemudian berlanjut pada Selasa, 18 Agustus 2026 di wilayah Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka sekaligus, yakni AR dan NF.
Satu Paket Sabu Capai 51,10 Gram
Dari keseluruhan rangkaian penindakan, polisi menyita sejumlah barang bukti narkotika dengan berat yang bervariasi. Salah satu barang bukti yang mencolok yakni satu paket besar sabu seberat 51,10 gram.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika, di antaranya telepon seluler, sepeda motor, uang tunai, timbangan digital, serta plastik klip transparan.
Pengungkapan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pengguna, tetapi juga jaringan yang diduga menjalankan aktivitas peredaran.
Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan Kota, AKP Ronny Margas, S.H., menegaskan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami bergerak cepat menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Tidak ada toleransi bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota. Ini adalah komitmen kami untuk menekan peredaran narkotika hingga ke jaringan teratas,” tegas AKP Ronny.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Menurutnya, informasi dari masyarakat memiliki peran penting dalam membantu aparat kepolisian mengungkap jaringan narkotika yang beroperasi secara tersembunyi.
Atas perkara tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 610 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun, serta denda maksimal kategori VI, sesuai ketentuan pasal yang diterapkan penyidik.
Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut.
Pengungkapan dalam Operasi “Tumpas Narkoba Semeru 2026” tersebut sekaligus menjadi peringatan keras bahwa peredaran narkotika di Pasuruan masih menjadi ancaman serius. Polisi menegaskan perang terhadap narkoba tidak berhenti pada penangkapan para pelaku di lapangan, tetapi akan terus diarahkan untuk membongkar mata rantai jaringan hingga ke tingkat yang lebih tinggi.(Adf)

