Rutan Bangil Perkuat Akses Keadilan, Warga Binaan Dapat Penyuluhan Bantuan Hukum Gratis
Pasuruan,Kabar99news.com,— Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil terus berupaya memastikan hak-hak hukum warga binaan terpenuhi. Salah satunya melalui kegiatan penyuluhan hukum bertema “Menguatkan Akses Keadilan dan Layanan Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Binaan Rutan Bangil” yang digelar pada Jumat (21/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Utama Rutan Bangil dan diikuti oleh warga binaan. Penyuluhan ini menjadi bagian dari upaya memberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum sekaligus membuka akses yang lebih luas terhadap layanan bantuan hukum bagi warga binaan.
Kegiatan dihadiri Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangil, Robi Setiawan Tridesia, serta menghadirkan narasumber dari Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (FH UB) Malang.
Hadir sebagai narasumber Ketua BKBH FH UB, Syahrul Sajidin, S.H., M.H., bersama Advokat Mitra BKBH, Wiwik Tri H., S.H., M.H. Keduanya memberikan penjelasan kepada warga binaan terkait pentingnya akses terhadap keadilan dan hak setiap warga binaan untuk mendapatkan bantuan hukum.
Dalam penyampaian materi, warga binaan diberikan pemahaman mengenai hak-hak hukum yang mereka miliki, termasuk mekanisme untuk memperoleh layanan bantuan hukum secara gratis sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyuluhan tersebut diharapkan dapat membantu warga binaan memahami proses hukum yang sedang maupun akan mereka jalani. Dengan pemahaman yang lebih baik, warga binaan juga diharapkan tidak ragu mencari pendampingan hukum ketika membutuhkan.
Kegiatan ini sekaligus menjadi wujud sinergi antara Rutan Kelas IIB Bangil dan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya dalam memberikan edukasi serta memperluas akses layanan hukum bagi warga binaan.
Rutan Bangil menegaskan komitmennya untuk terus memenuhi hak-hak warga binaan, khususnya dalam hal memperoleh keadilan dan bantuan hukum. Kegiatan berlangsung tertib dan interaktif, dengan antusiasme warga binaan yang mengikuti penyuluhan hingga selesai.
Melalui kegiatan tersebut, edukasi hukum diharapkan tidak berhenti sebatas pemahaman materi, tetapi juga mampu memberikan keberanian kepada warga binaan untuk menggunakan hak hukumnya melalui jalur yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.(Adf)

