Wagub LIRA Jatim Ayik Suhaya dan Ketua Pengacara Peradin Sueb Efendi Ziarah ke Rumah Duka Widi Nurcahyono, Desak Pengusutan Transparan
Pasuruan,Kabar99news.com, – Wakil Gubernur LIRA Jawa Timur sekaligus pengacara, Ayik Suhaya, S.H., bersama Ketua Pengacara Peradin, H.M. Sueb Efendi, S.H., melakukan ziarah dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga almarhum Widi Nurcahyono di Desa Gunung Gangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, pada Rabu (5/8/2026).Malam Hari
Kunjungan tersebut dilakukan sebagai bentuk empati kepada keluarga sekaligus mendengarkan secara langsung keterangan dari pihak keluarga terkait peristiwa meninggalnya Widi Nurcahyono setelah diamankan aparat kepolisian di duga Judi online pada Senin (3/8/2026) sore.
Peristiwa tersebut menjadi perhatian publik setelah keluarga menyampaikan dugaan bahwa almarhum mengalami kekerasan sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia di Puskesmas Beji. Hingga kini, penyebab pasti kematian masih menunggu proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum yang berwenang.
Dalam kesempatan itu, Ayik Suhaya dan H.M. Sueb Efendi meminta klarifikasi kepada kakak almarhum, Luluk Afinda, yang mengaku berada di rumah saat kejadian berlangsung.
Menurut penuturan Luluk, sekitar pukul 16.30 WIB pada Senin (3/8/2026), dirinya sedang mencuci di bagian dapur ketika mendengar teriakan “ampun… ampun… Pak”. Mendengar suara tersebut, ia bergegas menuju sumber suara dan awalnya mengira adiknya sedang bertengkar dengan teman.
Sesampainya di lokasi, Luluk mengaku melihat beberapa orang yang diduga anggota kepolisian. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah petugas yang datang. Menurut keterangannya, terdapat petugas yang menggunakan sepeda motor jenis NMAX dan Beat dengan mengenakan helm, kemudian beberapa menit setelah itu datang sebuah mobil Suzuki berpelat hitam.
Luluk juga menyampaikan bahwa setelah adiknya dibawa, keluarga belum mengetahui secara pasti proses penanganan yang dilakukan hingga akhirnya memperoleh informasi bahwa Widi berada di Puskesmas Beji. Ia mengaku keluarga sempat meminta surat penangkapan, namun menurut keterangannya dokumen tersebut berada di pihak kepolisian.
Menanggapi keterangan keluarga tersebut, Ayik Suhaya menyatakan bahwa pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan, namun meminta agar seluruh rangkaian peristiwa diusut secara profesional, objektif, dan transparan.
“Kami datang bukan untuk menghakimi siapa pun, tetapi untuk memberikan pendampingan kepada keluarga dan memastikan bahwa setiap warga negara memperoleh keadilan. Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran prosedur ataupun tindakan yang melanggar hukum, maka harus diungkap secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Ayik Suhaya.
Sementara itu, Ketua Pengacara Peradin H.M. Sueb Efendi, S.H., menegaskan bahwa kejelasan fakta menjadi hal yang sangat penting agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Pihaknya meminta Kapolres Pasuruan, Kapolda Jawa Timur, hingga Mabes Polri melakukan penyelidikan secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel terhadap peristiwa tersebut. Mereka juga berharap apabila ditemukan adanya pelanggaran oleh oknum, proses penegakan hukum dilakukan sesuai ketentuan tanpa pandang bulu.
“Kami berharap aparat penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum, menegakkan keadilan secara transparan, serta menjaga kepercayaan masyarakat. Tugas kepolisian adalah melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat sesuai amanat undang-undang,” ujar Sueb Efendi.(Adf/Red)

