BPS Kabupaten Pasuruan Dinilai Berputar-putar Jelaskan Desil, Publik Bingung Siapa yang Bertanggung Jawab atas Data Bansos

Screenshot

Pasuruan,Kabar99news.com, – Upaya awak media memperoleh penjelasan mengenai data desil dan pelaksanaan pendataan sosial ekonomi di Kabupaten Pasuruan justru memunculkan tanda tanya besar. Saat melakukan konfirmasi di kantor BPS Kabupaten Pasuruan, Senin (6/7/2026), sejumlah penjelasan yang disampaikan dinilai belum mampu memberikan jawaban yang tegas, lugas, dan mudah dipahami.

Dalam sesi wawancara yang berlangsung cukup lama, awak media berulang kali meminta penjelasan mengenai pengertian desil, mekanisme penentuan kategori desil 1 hingga desil 10, serta pihak yang memiliki kewenangan menetapkannya. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kepastian sehingga berpotensi membingungkan masyarakat.

Sorotan utama muncul ketika dijelaskan bahwa BPS hanya bertugas melakukan pendataan, sedangkan penentuan kategori desil berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, sementara informasi mengenai hasil desil dapat dilihat melalui dashboard yang digunakan Dinas Sosial. Penjelasan tersebut memunculkan kesan adanya pembagian kewenangan yang belum dipahami publik secara utuh.

Statistik Sosial BPS Kabupaten Pasuruan, Mia, menjelaskan bahwa petugas BPS hanya mengumpulkan data melalui wawancara langsung dengan masyarakat menggunakan aplikasi pendataan. Menurutnya, klasifikasi desil, termasuk indikator seseorang masuk kategori desil tertentu berdasarkan aset maupun kondisi sosial ekonomi, tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh BPS karena seluruh data terlebih dahulu diproses oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Sosial.

“BPS hanya melakukan pendataan. Data yang kami kumpulkan kemudian diolah oleh Kementerian Sosial sebagai dasar penentuan kategori desil maupun sasaran berbagai program bantuan sosial,” jelasnya.

IMG

Mia juga menerangkan bahwa informasi mengenai hasil klasifikasi desil berada pada sistem yang digunakan Dinas Sosial. Menurutnya, BPS tidak memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang masuk desil 1, 2, hingga desil 10 maupun memutuskan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.

Sementara itu, ketika awak media meminta penjelasan mengenai indikator yang menjadi dasar seseorang masuk kategori desil tertentu, tidak diperoleh uraian teknis yang rinci. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses penetapan data yang selama ini menjadi dasar penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.

Dalam kesempatan itu juga dijelaskan bahwa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berperan menjaga kualitas data di lapangan. Namun demikian, BPS kembali menegaskan bahwa lembaganya hanya bertugas mengumpulkan data dan tidak memiliki kewenangan menetapkan penerima bantuan sosial.

Situasi tersebut memunculkan kritik terhadap pola komunikasi BPS Kabupaten Pasuruan. Sebagai lembaga resmi negara yang menjadi rujukan utama data statistik nasional, BPS dinilai seharusnya mampu memberikan penjelasan yang lebih sederhana, terbuka, dan mudah dipahami masyarakat, terutama terkait mekanisme pendataan yang berdampak langsung pada penyaluran bantuan sosial.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses pendataan dilakukan, bagaimana data tersebut diolah, siapa yang menetapkan klasifikasi desil, serta instansi mana yang bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Kejelasan informasi dinilai penting agar tidak terjadi kebingungan maupun kesan saling lempar kewenangan antarinstansi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih rinci mengenai indikator teknis penentuan desil 1 hingga desil 10 yang dapat menjadi acuan masyarakat untuk memahami posisi mereka dalam basis data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah. Judul:
BPS Kabupaten Pasuruan Dinilai Berputar-putar Jelaskan Desil, Publik Bingung Siapa yang Bertanggung Jawab atas Data Bansos

Lead:

PASURUAN – Upaya awak media memperoleh penjelasan mengenai data desil dan pelaksanaan pendataan sosial ekonomi di Kabupaten Pasuruan justru memunculkan tanda tanya besar. Saat melakukan konfirmasi di kantor BPS Kabupaten Pasuruan, Senin (6/7/2026), sejumlah penjelasan yang disampaikan dinilai belum mampu memberikan jawaban yang tegas, lugas, dan mudah dipahami.

Dalam sesi wawancara yang berlangsung cukup lama, awak media berulang kali meminta penjelasan mengenai pengertian desil, mekanisme penentuan kategori desil 1 hingga desil 10, serta pihak yang memiliki kewenangan menetapkannya. Namun, jawaban yang diterima dinilai belum memberikan kepastian sehingga berpotensi membingungkan masyarakat.

Sorotan utama muncul ketika dijelaskan bahwa BPS hanya bertugas melakukan pendataan, sedangkan penentuan kategori desil berada pada pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial, sementara informasi mengenai hasil desil dapat dilihat melalui dashboard yang digunakan Dinas Sosial. Penjelasan tersebut memunculkan kesan adanya pembagian kewenangan yang belum dipahami publik secara utuh.

Statistik Sosial BPS Kabupaten Pasuruan, Mia, menjelaskan bahwa petugas BPS hanya mengumpulkan data melalui wawancara langsung dengan masyarakat menggunakan aplikasi pendataan. Menurutnya, klasifikasi desil, termasuk indikator seseorang masuk kategori desil tertentu berdasarkan aset maupun kondisi sosial ekonomi, tidak dapat dijelaskan secara rinci oleh BPS karena seluruh data terlebih dahulu diproses oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Sosial.

“BPS hanya melakukan pendataan. Data yang kami kumpulkan kemudian diolah oleh Kementerian Sosial sebagai dasar penentuan kategori desil maupun sasaran berbagai program bantuan sosial,” jelasnya.

Mia juga menerangkan bahwa informasi mengenai hasil klasifikasi desil berada pada sistem yang digunakan Dinas Sosial. Menurutnya, BPS tidak memiliki kewenangan menentukan apakah seseorang masuk desil 1, 2, hingga desil 10 maupun memutuskan siapa yang berhak menerima bantuan sosial.

Sementara itu, ketika awak media meminta penjelasan mengenai indikator yang menjadi dasar seseorang masuk kategori desil tertentu, tidak diperoleh uraian teknis yang rinci. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi proses penetapan data yang selama ini menjadi dasar penyaluran berbagai program bantuan pemerintah.

Dalam kesempatan itu juga dijelaskan bahwa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berperan menjaga kualitas data di lapangan. Namun demikian, BPS kembali menegaskan bahwa lembaganya hanya bertugas mengumpulkan data dan tidak memiliki kewenangan menetapkan penerima bantuan sosial.

Situasi tersebut memunculkan kritik terhadap pola komunikasi BPS Kabupaten Pasuruan. Sebagai lembaga resmi negara yang menjadi rujukan utama data statistik nasional, BPS dinilai seharusnya mampu memberikan penjelasan yang lebih sederhana, terbuka, dan mudah dipahami masyarakat, terutama terkait mekanisme pendataan yang berdampak langsung pada penyaluran bantuan sosial.

Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui bagaimana proses pendataan dilakukan, bagaimana data tersebut diolah, siapa yang menetapkan klasifikasi desil, serta instansi mana yang bertanggung jawab apabila ditemukan ketidaksesuaian data. Kejelasan informasi dinilai penting agar tidak terjadi kebingungan maupun kesan saling lempar kewenangan antarinstansi.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan lebih rinci mengenai indikator teknis penentuan desil 1 hingga desil 10 yang dapat menjadi acuan masyarakat untuk memahami posisi mereka dalam basis data sosial ekonomi yang digunakan pemerintah.(Adf)

Leave a Reply