BPS Kabupaten Pasuruan Dinilai Berputar-putar, Penjelasan Soal Desil dan Sensus Ekonomi Tak Kunjung Jelas
Pasuruan,Kabar99news.com,– untuk memperoleh penjelasan terkait data desil dan pelaksanaan Sensus Ekonomi di Kabupaten Pasuruan justru menuai kebingungan. Saat dikonfirmasi, sejumlah pejabat di Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pasuruan dinilai belum mampu memberikan jawaban yang tegas dan mudah dipahami.Senin (06/07/2026) Di Recepcions Bps
Dalam sesi wawancara, awak media berulang kali menanyakan maksud, tujuan, serta mekanisme penentuan desil yang selama ini menjadi dasar berbagai program bantuan sosial. Namun, jawaban yang diterima dinilai tidak memberikan kepastian.
Sorotan juga mengarah pada pernyataan bahwa penentuan desil disebut berada di bawah kewenangan Dinas Sosial, sementara di sisi lain dijelaskan bahwa BPS hanya melakukan pendataan. Kondisi tersebut menimbulkan kesan saling melempar kewenangan sehingga publik kesulitan mengetahui siapa yang sebenarnya bertanggung jawab atas penetapan data tersebut.
Statistik Sosial BPS Kabupaten Pasuruan, Mia, menjelaskan Menurutnya, klasifikasi desil, termasuk kategori desil 10 berdasarkan aset dan indikator lainnya, tidak dapat dijelaskan secara rinci karena data yang dikumpulkan harus melalui proses pengolahan oleh pemerintah pusat, khususnya Kementerian Sosial.
Ia juga menyampaikan bahwa tugas BPS adalah mengumpulkan data yang valid melalui proses wawancara lapangan. Selanjutnya, data tersebut diolah oleh Kementerian Sosial sebagai dasar penetapan kategori desil dan sasaran program bantuan sosial.
Selain itu, Mia menjelaskan bahwa pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) berperan dalam menjaga kualitas data di lapangan. Sementara BPS menegaskan bahwa lembaganya hanya bertugas melakukan pendataan, bukan menentukan siapa yang berhak menerima bantuan.
Namun, penjelasan tersebut dinilai belum menjawab pertanyaan mendasar yang diajukan awak media, yakni mengenai mekanisme penentuan desil dan alasan masyarakat bisa masuk atau keluar dari kategori penerima bantuan.
Dalam kesempatan yang sama, Ahmad yang diperkenalkan sebagai Statistisi Muda BPS Kabupaten Pasuruan mengaku dirinya tidak memahami substansi pertanyaan yang diajukan awak media dan menyebut dirinya hanya bertugas sebagai staf di bagian resepsionis. Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya, mengingat ia tetap memberikan jawaban atas sejumlah pertanyaan yang disampaikan media dalam perkataan bahwa BPS melakukan pendataan masyarakat di seluruh Indonesia dan menambahkan .
Kondisi ini bisa memunculkan kritik terhadap pola komunikasi BPS Kabupaten Pasuruan. Sebagai badan pusat statistik untuk menjadi rujukan utama data masyarakat kabupaten pasuruan negara yang menjadi rujukan utama data statistik, BPS diharapkan mampu memberikan penjelasan yang terbuka, lugas, dan tidak menimbulkan kebingungan .
Publik berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai proses pendataan, pengolahan data, hingga penentuan Desil, terlebih data tersebut menjadi dasar berbagai program bantuan sosial pemerintah. Transparansi dinilai menjadi kunci utama agar tidak muncul kesalahpahaman maupun saling lempar tanggung jawab antar instansi.(Adf)

