Sidang Gugatan PTSL Randupitu Masuk Tahap Mediasi, Hakim Beri Kesempatan Tempuh Jalur Damai
Pasuruan,Kabar99news.com, – Proses hukum gugatan warga terhadap pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Randupitu, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, kini memasuki babak baru. Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Bangil, Rabu (1/7/2026), majelis hakim menunjuk seorang hakim mediator untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa melalui proses mediasi.
Tahapan ini menjadi bagian dari mekanisme wajib dalam perkara perdata sebelum sidang memasuki pemeriksaan pokok perkara. Melalui mediasi, para pihak diberi kesempatan mencari penyelesaian secara musyawarah tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
Dalam persidangan tersebut, seluruh pihak tergugat hadir. Camat Gempol sebagai Tergugat II datang langsung ke ruang sidang, sementara tergugat lainnya diwakili kuasa hukum yang telah diberikan kewenangan sesuai aturan hukum.
Kuasa hukum Kepala Desa Randupitu, Nofi Hariyanto, mengatakan pihaknya masih menunggu resume perkara dari penggugat. Dokumen tersebut nantinya akan dipelajari sebagai dasar untuk menentukan sikap dalam proses mediasi.
Menurutnya, apabila isi resume tidak dapat diterima oleh pihak tergugat, maka akan disampaikan tanggapan resmi berupa penolakan yang disertai resume dari pihak tergugat.
“Kami masih menunggu resume dari penggugat. Setelah dipelajari, apabila ada poin yang tidak dapat diterima, kami akan memberikan tanggapan sekaligus resume dari pihak tergugat,” ujarnya usai sidang.
Ia menambahkan, apabila mediasi gagal mencapai kesepakatan, maka perkara akan berlanjut ke tahap pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dari masing-masing pihak.
Nofi juga menjelaskan mengenai kehadiran Kepala Desa Randupitu dalam proses mediasi. Ia menyebut, sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016, seorang prinsipal dapat diwakili kuasa hukum apabila memiliki surat kuasa khusus yang memberikan kewenangan mengambil keputusan dalam mediasi.
Selain itu, aturan juga memperbolehkan pihak tidak hadir secara langsung apabila sedang menjalankan tugas negara maupun pekerjaan yang tidak dapat ditinggalkan.
Menurutnya, kondisi tersebut relevan dengan Kepala Desa Randupitu yang saat ini masih fokus menjalankan proses validasi dan verifikasi Program PTSL di wilayahnya.
“Karena saat ini proses validasi dan verifikasi PTSL masih berjalan, Kepala Desa memiliki tugas yang tidak bisa ditinggalkan sehingga dimungkinkan diwakili sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Yuli, mengatakan sidang kali ini hanya membahas penunjukan hakim mediator. Pembahasan substansi perkara baru akan dilakukan dalam agenda mediasi yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan pukul 10.00 WIB.
Ia berharap seluruh prinsipal dapat hadir agar proses mediasi berjalan lebih efektif. Namun demikian, ketentuan hukum tetap memberikan ruang bagi pihak yang berhalangan hadir untuk diwakili kuasa hukumnya sesuai syarat yang diatur dalam PERMA.
Perkara ini merupakan gugatan Citizen Lawsuit yang diajukan sejumlah warga Desa Randupitu terkait pelaksanaan Program PTSL. Gugatan tersebut ditujukan kepada lima pihak, yakni Bupati Pasuruan, Camat Gempol, Kepala Desa Randupitu, Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, serta Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas) PTSL Desa Randupitu.
Dengan dimulainya tahapan mediasi, peluang penyelesaian sengketa secara damai kini terbuka bagi seluruh pihak. Jika tercapai kesepakatan, perkara dapat berakhir tanpa melalui proses persidangan yang panjang. Namun apabila mediasi tidak membuahkan hasil, sidang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum.
Agenda mediasi yang dijadwalkan pekan depan diperkirakan menjadi momentum penting dalam menentukan arah penyelesaian sengketa PTSL di Desa Randupitu sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.(Adf)

