1236b659 3b62 44a1 bb3d e33ee7acd993

Mobil Dinas Diduga Berganti Pelat di Halaman Kejari Bangil, Ada Apa dengan Transparansi Aset Negara?

Pasuruan, 25 Juni 2026 – Integritas sebuah lembaga penegak hukum tidak hanya diukur dari keberhasilannya menindak pelanggar hukum, tetapi juga dari kepatuhannya terhadap aturan yang berlaku di lingkungan internalnya sendiri. Karena itu, dugaan pergantian pelat nomor pada sebuah mobil dinas di lingkungan Kejaksaan Negeri Bangil layak mendapat penjelasan terbuka.

Dokumentasi media yang diambil pada Rabu, 10 Juni 2026, memperlihatkan sebuah Toyota Innova yang diduga merupakan kendaraan operasional Kepala Kejaksaan Negeri Bangil masih menggunakan pelat nomor Putih  N 1089 SP saat terparkir di halaman depan kantor Kejaksaan Negeri Bangil.

Namun, dalam dokumentasi pada waktu berbeda, kendaraan yang diduga sama terlihat telah menggunakan pelat nomor dasar putih. Perbedaan identitas kendaraan tersebut memunculkan tanda tanya besar di tengah publik. Apa dasar perubahan itu? Siapa yang memerintahkan? Apakah seluruh administrasinya telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku?

Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar perubahan warna pelat. Yang dipertanyakan adalah akuntabilitas aset negara. Ketika kendaraan dinas yang berada di lingkungan institusi penegak hukum tampak menggunakan identitas berbeda, publik berhak memperoleh penjelasan yang utuh, bukan membiarkan ruang spekulasi berkembang.

Sebagai lembaga yang setiap hari mengawal penegakan hukum, Kejaksaan dituntut menunjukkan keteladanan dalam setiap aspek, termasuk administrasi kendaraan dinas. Transparansi bukan sekadar slogan, melainkan kewajiban moral sekaligus bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Media telah berupaya meminta konfirmasi kepada Humas Kejaksaan Negeri Bangil, Bagus. Namun saat di WhatsApp , yang bersangkutan tidak dapat ditemui karena sedang mengikuti kegiatan Zoom Meeting. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan resmi mengenai dugaan perubahan pelat nomor tersebut.

Penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 68 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan setiap kendaraan menggunakan TNKB yang sah sesuai registrasi. Ketentuan mengenai penerbitan dan perubahan TNKB juga diatur dalam Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Sementara apabila kendaraan tersebut merupakan Barang Milik Negara (BMN), pengelolaannya harus memenuhi prinsip tertib administrasi, akuntabilitas, dan kepastian hukum sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020.

Jika perubahan pelat nomor tersebut memang telah dilakukan sesuai prosedur, publik tentu berhak mengetahui dasar hukumnya. Sebaliknya, apabila terdapat kekeliruan administrasi, penjelasan terbuka menjadi langkah yang diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, Kejaksaan Negeri Bangil belum memberikan keterangan resmi. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Leave a Reply