Dispendik Jatim Wilayah Pasuruan: Data SPMB Terbuka di Portal, Tidak Ada yang Ditutupi
Pasuruan,kabar99news.com – Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur menegaskan bahwa pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMA dan SMK Negeri berjalan dengan transparan dan akuntabel. Seluruh data seleksi dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat melalui portal resmi SPMB Jawa Timur.
Hal tersebut disampaikan oleh Kasi SMA, Sungko Widipto, bersama Operator SPMB, Muhammad Lukman. Mereka mematahkan kekhawatiran publik mengenai adanya manipulasi data dalam proses seleksi tahun ini.
“Kami sudah transparan. Datanya sudah ada di portal SPMB Jawa Timur dan siapapun bisa melihatnya di situ. Tidak ada yang kami tutup-tutupi,” tegas pihak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur – Wilayah Kabupaten Dan Kota Pasuruan.
Menjawab pertanyaan terkait pergeseran parameter domisili dan sebaran wilayah, pihak panitia menjelaskan adanya perubahan regulasi yang cukup signifikan. Jika dua tahun lalu sistem seleksi murni menggunakan jarak terdekat antara rumah dan sekolah (full zonasi), kini aturan tersebut telah disesuaikan berdasarkan Permendikbud terbaru.
Perubahan ini diambil guna merespons banyaknya keluhan dari wali murid pada tahun-tahun sebelumnya, yang merasa sistem full jarak kurang menghargai capaian akademik siswa yang berprestasi.
Untuk tahun ajaran 2026, sistem pemeringkatan atau seleksi masuk mengalami penyesuaian formula, khususnya untuk jenjang SMA:
1. Sistem Rayonisasi & Nilai Akhir (SMA): Seleksi berbasis rayon kini mengutamakan Nilai Akhir tertinggi sebagai filter utama, bukan lagi jarak rumah.
2. Bobot Nilai Akhir (NA): Formulasi Nilai Akhir dihitung dari gabungan 40% Nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) dan 60% Nilai Rata-Rata Rapor Semester 1 hingga 6.
3. Fungsi Jarak Rumah: Jarak tempat tinggal ke sekolah tetap menjadi tolak ukur, namun statusnya bergeser menjadi parameter kedua (pemeringkatan setelah Nilai Akhir) khusus untuk jenjang SMA.
Sementara itu, aturan berbeda berlaku untuk jenjang SMK. Mengingat kuota jalur ini hanya 10% (berbeda dengan SMA yang memiliki kuota 35% termasuk wilayah sebaran), seleksi SMK tidak menggunakan skema kombinasi tersebut melainkan tetap didasarkan pada zonasi/jarak.
Pihak Dinas Pendidikan Jatim juga memastikan bahwa perubahan aturan ini tidak dilakukan secara mendadak. Proses sosialisasi telah berjalan secara masif ke tingkat bawah.
“Seluruh SMA dan SMK Negeri di Jawa Timur sudah melakukan sosialisasi ke SMP-SMP terdekat di wilayahnya masing-masing. Semua sekolah bergerak mengedukasi masyarakat terkait perubahan ini,” tutupnya.
Dengan formula baru ini, diharapkan SPMB Jatim dapat menjaring siswa secara lebih adil, sekaligus tetap memberikan apresiasi terhadap kerja keras akademik para siswa tanpa mengabaikan aspek pemerataan wilayah.(Adf)

