Ketika Pemimpin Diam, Hutan Terancam: Polemik Real Estate di Lereng Arjuno Menguji Kepemimpinan Pasuruan

5e4f704d 2f5d 4c0a 9527 9d5a6109d95b

Prigen,Kabar99news.com, — April 2026, Gelombang kritik terhadap rencana pembangunan kawasan real estate di wilayah Prigen, lereng Gunung Arjuno–Welirang, terus membesar. Proyek perumahan yang disebut-sebut mencapai sekitar 22,5 hektare itu bukan hanya memicu perdebatan soal tata ruang, tetapi juga memunculkan pertanyaan serius tentang keberpihakan kepemimpinan daerah terhadap keselamatan lingkungan dan masyarakat.

Tulisan opini tajam dari Ismail Makky, Direktur Perkumpulan Penggiat Lingkungan Hidup (PPLH) Rumah Hijau sekaligus anggota Dewan Air Provinsi Jawa Timur, menyoroti apa yang ia sebut sebagai “ketiadaan kepemimpinan moral” dalam polemik tersebut.

Menurutnya, konflik ini bukan sekadar persoalan investasi dan pembangunan. Yang dipertaruhkan adalah fungsi ekologis kawasan lereng Arjuno yang selama ini dikenal sebagai wilayah resapan air penting bagi wilayah hilir, termasuk kawasan Bangil dan sekitarnya.

Proyek yang Memicu Tanda Tanya

Pembangunan real estate yang dilakukan oleh PT Stasionkota Sarana Permai disebut telah mengantongi sejumlah dokumen perizinan, seperti Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Hak Guna Bangunan (HGB). Namun muncul pertanyaan publik mengenai keselarasan izin tersebut dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Pasuruan.

Di tengah polemik ini, ribuan warga Prigen sempat turun ke jalan pada 29 Maret 2026. Mereka bukan sekadar memprotes pembangunan, melainkan meminta kejelasan sikap pemerintah daerah terhadap proyek yang dinilai berpotensi merusak kawasan resapan air.

Namun respons pemerintah daerah yang dinilai minim membuat kekecewaan masyarakat semakin meluas.

“Bagi warga, kepala daerah adalah benteng terakhir ketika ruang hidup mereka terancam. Ketika benteng itu justru terlihat menjauh, rasa kepercayaan publik ikut terguncang,” tulis Ismail dalam opininya.

Dua Kemungkinan yang Dipertanyakan Publik

Ismail menilai terdapat dua kemungkinan yang memicu kegelisahan masyarakat.

Pertama, proses perizinan berjalan tanpa pengawasan penuh kepala daerah. Jika benar demikian, hal ini menunjukkan lemahnya kontrol dalam sistem birokrasi daerah.

Kedua, kepala daerah sebenarnya mengetahui proses tersebut tetapi memilih tidak mengambil sikap terbuka. Bila ini yang terjadi, menurutnya, publik berhak mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan perlindungan lingkungan.

“Kedua kemungkinan itu sama-sama menunjukkan masalah serius dalam tata kelola pemerintahan,” tulisnya.

Temuan Awal Pansus DPRD Sejumlah kejanggalan juga disebut muncul dalam pembahasan Panitia Khusus (Pansus) di DPRD Kabupaten Pasuruan yang tengah menelusuri proses pembangunan tersebut.

Beberapa isu yang menjadi sorotan antara lain:

  • Perubahan rencana pemanfaatan lahan dari konsep wisata hutan menjadi kawasan perumahan.
  • Skema tukar menukar kawasan hutan yang dinilai tidak setara secara ekologis.
  • Dugaan ketidaksesuaian zonasi antara dokumen tata ruang dengan kondisi lingkungan di lapangan.

Hal-hal tersebut dinilai penting karena wilayah lereng Arjuno selama ini berperan sebagai sistem penyangga air alami bagi kawasan di bawahnya

Para pemerhati lingkungan mengingatkan bahwa kawasan lereng Gunung Arjuno dan Gunung Welirang bukan hanya lanskap pegunungan biasa. Area ini merupakan salah satu sumber air utama yang menopang pertanian, kebutuhan rumah tangga, hingga ekosistem di wilayah Pasuruan.

Kerusakan kawasan resapan, jika terjadi, dapat berdampak panjang: mulai dari berkurangnya debit air tanah, meningkatnya risiko banjir di hilir, hingga potensi longsor di wilayah lereng.

Karena itu, isu ini dinilai bukan sekadar konflik antara investasi dan penolakan warga, tetapi persoalan keselamatan lingkungan jangka panjang.

Saat ini publik menunggu hasil rekomendasi Pansus DPRD yang dijadwalkan selesai dalam waktu dekat. Banyak pihak berharap rekomendasi tersebut mampu memberikan kejelasan mengenai legalitas proyek sekaligus memastikan perlindungan kawasan resapan air.

Bagi sebagian warga dan aktivis lingkungan, polemik ini menjadi ujian kepemimpinan daerah.

Apakah pemerintah daerah akan mengambil langkah tegas untuk mengevaluasi proyek yang dipersoalkan masyarakat, atau justru membiarkan polemik ini terus bergulir tanpa kepastian?

Di tengah pertanyaan tersebut, satu hal yang menjadi harapan publik tetap sama: keselamatan lingkungan dan masa depan wilayah Pasuruan tidak boleh dikorbankan oleh keputusan yang terburu-buru.(Adf)

Leave a Reply