Dinas Perindag Kabupaten Pasuruan Tegaskan Penyalahgunaan Aset Ruko Terminal Pandaan

1000617888

Pasuruan,kabar99news.com,–Penggerebekan Satpol PP Kabupaten Pasuruan di kawasan ruko Terminal Pandaan membuka fakta mengejutkan. Tidak hanya soal penjualan minuman beralkohol secara ilegal, tetapi juga adanya indikasi penyalahgunaan aset milik daerah.

Toko Ultra, yang sebelumnya kedapatan menjual ribuan botol minuman keras, ternyata menyalahi perjanjian sewa. Ruko yang seharusnya dipakai untuk usaha depot, justru dialihfungsikan menjadi toko minuman beralkohol.

Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Mita Kristiani, menegaskan pihaknya sudah bertindak tegas dengan mengeluarkan Surat Peringatan (SP) pertama.

“Langkah kami mengeluarkan surat peringatan pertama, sesuai regulasi yang ditetapkan. Penyewa jelas melanggar kontrak karena ruko itu hanya boleh digunakan untuk depot,” ujarnya, Kamis (11/9/2025).

Kepala Bidang Pengembangan Perdagangan Disperindag Kabupaten Pasuruan, Deddy Irawan, menambahkan bahwa pengawasan aset berada di bawah UPT Pasar. Ia memastikan tidak pernah ada izin penggunaan ruko untuk menjual minuman keras.

“Dalam perjanjian itu jelas disewa untuk depot. Bahkan tim kami sudah melakukan verifikasi dan validasi sebelum perjanjian diteken. Tapi setelah berjalan, ruko tersebut diam-diam dialihfungsikan,” ungkapnya.

Begitu pelanggaran diketahui, pihak Disperindag langsung memberikan teguran resmi. Tidak hanya itu, Disperindag juga berkomitmen memperketat pengawasan aset daerah agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Rido Nugroho, memastikan kasus ini tidak hanya berhenti pada sanksi administratif.

“Pemilik toko akan kami proses melalui sidang tipiring di Pengadilan Negeri Bangil. Tim PPNS Satpol PP sedang melengkapi berkas perkara, dan targetnya pekan ini bisa segera dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.

Dengan adanya kasus ini, Pemkab Pasuruan melalui Satpol PP dan Disperindag menegaskan komitmennya dalam menjaga pemanfaatan aset daerah serta menindak tegas pelanggaran yang merugikan pemerintah maupun masyarakat.(Adf)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?