Jelang HUT RI ke-80, Forkopimda Pasuruan Sepakati Aturan Perayaan: Sound Horeg Boleh, Tapi Tetap Patuhi Aturan

Img 20250812 Wa0047

Pasuruan,kabar99news.com,– Menjelang puncak peringatan HUT RI ke-80 yang tinggal beberapa hari lagi, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat koordinasi (rakor) di Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Selasa pagi (12/8/2025).

Rakor yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, ini dihadiri Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Wakil Bupati H.M. Shobih Asrori, Kapolres Pasuruan, Kapolres Pasuruan Kota, Kejari Bangil, Ketua PN Bangil, dan Dandim setempat. Pertemuan tersebut membahas tata tertib dan aturan pelaksanaan perayaan 17 Agustus di seluruh wilayah Kabupaten Pasuruan.

Usai rapat tertutup, Samsul Hidayat menjelaskan bahwa penggunaan sound horeg selama kegiatan Agustusan tidak dilarang, asalkan sesuai dengan aturan yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup). Menurutnya, perayaan kemerdekaan justru perlu dibuat meriah oleh masyarakat, namun tetap dalam batas wajar serta tidak melanggar norma agama maupun aturan hukum.

1000519333

“Kalau sampai melanggar, kegiatan akan langsung dihentikan oleh petugas, dan masyarakat juga ikut mengawasi jalannya acara,” tegas politisi PKB itu.

Samsul menambahkan, sanksi akan diberikan kepada pihak yang melakukan pelanggaran, seperti merusak fasilitas umum, mengonsumsi minuman keras, atau mengganggu ketertiban umum. Ia menekankan bahwa keamanan bukan hanya tugas aparat kepolisian atau Satpol PP, tetapi juga menjadi tanggung jawab masyarakat.

Ia berharap perayaan HUT RI ke-80 menjadi momen kebersamaan yang aman dan tertib. “Silakan laksanakan kegiatan dengan penuh semangat, tapi jangan lupa tetap patuhi aturan,” ujarnya.

Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, menegaskan bahwa setiap kegiatan wajib mengantongi izin resmi dari pihak terkait. Ia menambahkan, pengamanan akan dipimpin Polres untuk memastikan situasi tetap kondusif.

“Kita ingin semua kegiatan berjalan aman, tertib, dan menghibur masyarakat. Tidak boleh ada unsur porno aksi, pornografi, atau minuman keras,” ujar Mas Rusdi, sapaan akrabnya.

Ia menegaskan, aturan ini mengacu pada regulasi resmi, termasuk surat edaran dari Gubernur dan Bupati. Kapolres Pasuruan Kabupaten juga dijadwalkan mengundang para panitia dan pihak terkait untuk memberikan arahan lebih lanjut, agar seluruh penyelenggara memahami batasan yang telah ditetapkan.

Dengan adanya kesepakatan ini, seluruh desa dan kecamatan di Kabupaten Pasuruan diharapkan dapat menggelar perayaan yang aman, meriah, dan bermanfaat bagi masyarakat, sehingga semangat kemerdekaan dapat dirasakan oleh semua lapisan warga.(Adf)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?