9 Tahun Berlalu! Korban Kecelakaan Bus PO Restu Mengaku Tak Pernah Cabut Laporan: Kaki Cacat, Pekerjaan Hilang Polres Pasuruan: Perkara Sudah Berkekuatan Hukum Tetap
Pasuruan,Kabar99news.com,— Seorang perempuan bernama Endang Hermawati (53), warga Desa Gelang, RT 03/RW 03, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo, mengungkapkan kronologi kecelakaan lalu lintas yang dialaminya pada 22 Mei 2017. Hingga bertahun-tahun berlalu, ia mengaku masih memperjuangkan penyelesaian dan tanggung jawab atas kecelakaan tersebut.
Berdasarkan keterangan tertulis yang disampaikan Endang, kecelakaan terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, Endang bersama seorang temannya mengendarai sepeda motor Honda Vario dengan nomor polisi L 4986 GC dan melaju menuju arah Sidoarjo.
Menurut keterangannya, saat kejadian dirinya berada di belakang sebuah truk tangki air. Dalam perjalanan tersebut, sepeda motor yang dikendarainya kemudian ditabrak bus PO Restu bernomor polisi N 7971 UG.
Akibat kecelakaan itu, Endang mengalami sejumlah luka serius, terutama pada punggung kaki, tangan, dan bagian pantat. Ia kemudian dibawa untuk mendapatkan pertolongan medis di RS Watu Kosek.
Endang mengaku saat itu harus mengeluarkan biaya sekitar Rp1,2 juta. Karena kondisi lukanya cukup parah dan menurut keterangannya tidak terdapat dokter yang berjaga, ia kemudian meminta untuk dirujuk ke RSUD Sidoarjo.
Ia mengaku tiba di RSUD Sidoarjo sekitar pukul 19.00 WIB. Keesokan paginya, Endang menjalani operasi pertama pada bagian kakinya.
Setelah sekitar empat hari menjalani perawatan, Endang kembali menjalani penanganan medis. Pada periode tersebut, menurut pengakuannya, dua orang yang disebutnya bernama Pak Popo, yang disebut sebagai pengurus bus PO Restu, dan Yulianto datang menjenguk.
Dalam keterangannya, Endang mengaku meminta pihak PO Restu bertanggung jawab atas kecelakaan yang dialaminya. Namun, ia menilai janji pertanggungjawaban yang disampaikan saat itu tidak kunjung terealisasi sesuai harapannya.
Selain mengalami luka fisik, Endang juga mengaku kehilangan uang sebesar Rp6,7 juta ketika kecelakaan terjadi. Menurut keterangannya, uang tersebut rencananya digunakan untuk biaya sekolah anaknya.
Ia menyebut Yulianto kemudian menyatakan bersedia mengganti uang tersebut sebesar Rp6,5 juta.
Selama menjalani perawatan, Endang mengaku harus menjalani operasi hingga empat kali sebelum akhirnya diperbolehkan pulang dari RSUD Sidoarjo.
Persoalan kemudian berlanjut setelah Endang pulang dari rumah sakit.
Ia mengaku dalam waktu yang cukup lama tidak ada pihak dari unit laka lantas maupun pengurus bus PO Restu yang datang menjenguknya ke rumah.
Endang kemudian mengaku mendapatkan informasi dari seseorang yang disebutnya Pak Jaka dari Unit Laka Lantas, bahwa telah terdapat pencabutan atau penyelesaian damai atas namanya.
Namun, Endang membantah pernah membuat atau mencabut tuntutan tersebut.
“Saya tidak pernah membuat atau mencabut tuntutan saya,” demikian inti keterangan Endang dalam surat yang disampaikannya.
Karena merasa belum mendapatkan kejelasan, Endang kemudian mengaku berkirim surat kepada **Kapolres Pasuruan** agar perkara kecelakaan tersebut kembali ditindaklanjuti.
Menurut keterangannya, hampir dua tahun setelah kejadian, pihak PO Restu disebut hanya memberikan bantuan sekitar **Rp18 juta** yang diperuntukkan membeli kaki palsu.
Meski demikian, Endang mengaku masih merasa belum memperoleh keadilan dan kembali meminta Kapolres Pasuruan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Endang juga menceritakan pengalaman lain ketika dirinya menerima bantuan kursi roda di kawasan Kebun Raya Purwodadi.
Di lokasi tersebut, menurut pengakuannya, terdapat sejumlah perwira kepolisian. Endang mengaku berniat menyampaikan persoalan kecelakaan yang dialaminya karena merasa belum mendapatkan keadilan.
Namun, ia mengaku justru mendapat tekanan agar tidak melaporkan kembali persoalan tersebut.
Endang menyebut nama Pak Jaka dan Pak Fauzan dalam keterangannya. Ia mengaku mendapat permintaan agar kasus kecelakaan dengan bus PO Restu tersebut tidak dilaporkan karena dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi atau citra pihak tertentu.
Keterangan mengenai dugaan intimidasi tersebut merupakan pengakuan dari pihak korban dan masih memerlukan verifikasi serta konfirmasi dari pihak-pihak yang disebut.
Setelah bertahun-tahun berlalu, Endang berharap persoalan kecelakaan yang dialaminya dapat memperoleh kejelasan secara hukum.
Ia mempertanyakan bagaimana bisa terdapat informasi mengenai pencabutan atau perdamaian atas namanya, sementara dirinya mengaku tidak pernah mencabut tuntutan tersebut.
Ia juga meminta agar proses penanganan perkara, termasuk dokumen terkait penyelesaian atau pencabutan laporan, dapat diperiksa secara transparan.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai dugaan pencabutan laporan, bentuk pertanggungjawaban PO Restu, serta dugaan intimidasi tersebut masih berdasarkan pengakuan Endang Hermawati. Konfirmasi dari pihak PO Restu, Unit Laka Lantas, maupun pihak kepolisian terkait diperlukan agar pemberitaan berimbang dan seluruh pihak yang disebut memiliki kesempatan memberikan penjelasan.(Adf)

