TP3D Muncul, Sekda dan OPD Seolah ‘Ditinggalkan’? Publik Pertanyakan Tumpang Tindih Kekuasaan di Kabupaten Pasuruan
Pasuruan,Kabar99news.com,–Keberadaan Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) di Kabupaten Pasuruan mulai menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Bukan sekadar soal keberadaan tim tersebut, namun lebih pada dugaan tumpang tindih kewenangan dengan pejabat struktural yang secara resmi sudah diatur dalam regulasi pemerintahan daerah.
Dalam sistem birokrasi pemerintahan daerah, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) sejatinya merupakan posisi kunci yang memiliki tanggung jawab strategis. Berdasarkan aturan yang berlaku, Sekda bertugas mengoordinasikan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD), menyelaraskan kebijakan pembangunan, memantau pelaksanaan program kepala daerah, hingga memastikan jalannya roda pemerintahan berjalan efektif dan terarah.

Namun situasi berubah ketika pada 28 Februari 2025 pemerintah daerah membentuk TP3D. Tim ini diberi mandat untuk memberikan saran kebijakan kepada kepala daerah, mengidentifikasi persoalan pembangunan, mendampingi proses penyelarasan perencanaan dan penganggaran OPD, hingga melakukan pemantauan pelaksanaan program-program prioritas.
Jika dilihat sekilas, fungsi tersebut tampak membantu. Tetapi ketika ditelusuri lebih dalam, publik justru menemukan kemiripan fungsi yang hampir identik dengan tugas Sekda.
Dua struktur berbeda, tetapi menjalankan fungsi yang nyaris sama.
Yang lebih menjadi sorotan, keduanya juga sama-sama dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Regulasi Menunjukkan Fungsi Sekda Sudah Sangat Jelas
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Sekretaris Daerah memiliki mandat yang sangat jelas.
Sekda bertugas mengoordinasikan perangkat daerah, menyusun dan menyelaraskan kebijakan pemerintahan, melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program daerah, hingga memfasilitasi penyelesaian persoalan lintas OPD.
Sementara itu, dalam Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 10 Tahun 2025, TP3D juga diberi tugas memberikan pertimbangan kebijakan strategis, mengidentifikasi persoalan pembangunan, mendampingi penyelarasan perencanaan dan penganggaran OPD, serta melakukan pemantauan program kegiatan.
Jika dibandingkan satu per satu, fungsi-fungsi tersebut hampir tidak memiliki garis pembeda yang jelas.
Dengan kata lain, sebagian fungsi yang dijalankan TP3D sebenarnya sudah menjadi kewenangan Sekda sejak awal.
Inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah pembentukan TP3D benar-benar diperlukan, atau justru menciptakan lapisan birokrasi baru yang berpotensi memperlambat pengambilan keputusan?
Kepala OPD Mulai Bingung dengan Arah Komando
Kebingungan tidak hanya terjadi di tingkat publik. Beberapa sumber di lingkungan birokrasi menyebutkan bahwa keberadaan TP3D juga mulai memunculkan ketidakpastian di tingkat OPD.
Dalam aturan yang sama, TP3D diberi kewenangan untuk mengundang rapat OPD, meminta data dari seluruh perangkat daerah, bahkan menghadiri rapat pimpinan yang dipimpin oleh Bupati.
Masalahnya, TP3D tidak berada dalam struktur komando birokrasi resmi seperti halnya Sekda atau kepala OPD. Kondisi ini memunculkan situasi yang janggal: sebuah tim non-struktural bisa berada di ruang pengambilan keputusan pemerintahan.
Di lapangan bahkan sempat muncul indikasi bahwa beberapa OPD memperlakukan TP3D seolah memiliki kewenangan disposisi terhadap program mereka. Salah satu contoh yang pernah menjadi perbincangan adalah polemik pengelolaan Plaza Bangil pada tahun 2025, di mana peran TP3D disebut ikut masuk dalam proses yang sejatinya merupakan ranah OPD teknis.

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran tersendiri. Jika kepala OPD harus menunggu arahan dari pihak yang tidak berada dalam jalur birokrasi resmi, maka efektivitas kerja pemerintahan bisa terganggu.
Birokrasi yang ragu dalam mengambil keputusan pada akhirnya akan berdampak pada pelayanan kepada masyarakat.
Aktivis Sudah Mengangkat Persoalan Ini ke Kejaksaan
Kritik terhadap TP3D tidak hanya datang dari pengamat kebijakan. Pada 23 Juni 2025, aktivis dari Forum Transparansi Pasuruan (FORTRANS) bahkan telah menyampaikan pertanyaan langsung kepada Kejaksaan Negeri Pasuruan terkait kewenangan tim tersebut.
Menurut mereka, proses pengelolaan anggaran daerah seharusnya dibahas melalui mekanisme resmi antara Banggar DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), bukan melalui jalur tim khusus seperti TP3D.
Menariknya, saat itu pihak Kejaksaan menyatakan masih perlu mempelajari lebih dalam mengenai batas kewenangan TP3D sebelum memberikan penilaian lebih lanjut.
Situasi tersebut menimbulkan pertanyaan lanjutan. Jika aparat penegak hukum saja masih memerlukan waktu untuk memahami batas kewenangan tim tersebut, bagaimana dengan para pejabat OPD yang harus bekerja setiap hari di lapangan?
Pertanyaan Terbuka untuk Bupati Pasuruan
Melihat polemik yang terus berkembang, sejumlah kalangan masyarakat sipil meminta adanya penjelasan terbuka dari pemerintah daerah, khususnya dari Bupati Pasuruan.
Beberapa pertanyaan yang kini mengemuka antara lain:
- Apa perbedaan nyata antara fungsi Sekda dan TP3D dalam praktik pemerintahan sehari-hari?
- Jika TP3D dan Sekda sama-sama memberikan rekomendasi kepada Bupati, siapa yang memiliki otoritas final ketika terjadi perbedaan pandangan?
- Apakah kepala OPD wajib mengikuti arahan TP3D, dan apa dasar hukum yang mengikatnya?
- Berapa total anggaran APBD yang telah digunakan untuk operasional TP3D sejak pembentukannya pada Februari 2025?
Pertanyaan-pertanyaan ini dianggap penting karena menyangkut prinsip akuntabilitas pemerintahan dan efisiensi penggunaan anggaran daerah.
Sekda merupakan pejabat karier yang dipilih melalui mekanisme merit system dan bertanggung jawab secara administratif maupun politik kepada kepala daerah serta DPRD. Sementara TP3D merupakan tim yang ditunjuk langsung oleh Bupati dan bertanggung jawab langsung kepada kepala daerah tanpa mekanisme pengawasan publik yang jelas.
Di titik inilah perdebatan mulai menguat. Jika fungsi keduanya hampir sama, mengapa satu posisi harus menjalani mekanisme akuntabilitas penuh, sementara yang lain tidak?
Pertanyaan tersebut kini menjadi diskursus publik yang terus bergulir di Kabupaten Pasuruan.
FORMAT Pasuruan menilai, transparansi dari pemerintah daerah menjadi kunci agar polemik ini tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.

