Tak Perlu ke Luar Daerah, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Resmi Beroperasi di Pasuruan
Pasuruan,kabar99news.com, – Kabar baik bagi warga Kota dan Kabupaten Pasuruan. Kini, masyarakat tak lagi harus pergi ke luar daerah untuk mengurus paspor. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan resmi beroperasi setelah diresmikan langsung oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada Kamis (5/2/2026).
Peresmian kantor imigrasi tersebut ditandai dengan penandatanganan prasasti oleh Bupati Pasuruan yang akrab disapa Mas Rusdi, bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono. Turut hadir dalam acara tersebut Wakil Bupati Pasuruan Shobih Asrori serta Wakil Wali Kota Pasuruan Muhammad Nawawi.
“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan saya resmikan dan mulai dibuka untuk melayani masyarakat Pasuruan,” ujar Mas Rusdi dalam sambutannya.
Mas Rusdi menyampaikan rasa syukur atas hadirnya layanan keimigrasian di wilayah Pasuruan. Menurutnya, keberadaan kantor imigrasi ini menjadi solusi nyata bagi masyarakat yang membutuhkan paspor untuk berbagai keperluan, mulai dari ibadah umrah, perjalanan dinas, hingga wisata ke luar negeri.
“Sekarang warga Pasuruan tidak perlu lagi jauh-jauh ke Malang atau kota lain. Ini jelas menghemat waktu, biaya, dan tenaga masyarakat,” ungkapnya.
Ia juga menegaskan bahwa kebutuhan layanan keimigrasian di Pasuruan Raya terus mengalami peningkatan, seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat, perkembangan dunia usaha, pendidikan, serta masuknya investasi. Tak hanya pengurusan paspor, tetapi juga layanan dokumen perjalanan dan pengawasan warga negara asing.
“Atas nama pemerintah daerah dan masyarakat Pasuruan, kami mengucapkan terima kasih kepada Kementerian Imigrasi dan Dirjen Imigrasi yang telah menyetujui serta mewujudkan pembangunan kantor imigrasi di Pasuruan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Timur, Novianto Sulastono, berharap sinergi antara Imigrasi dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan dapat terus diperkuat ke depannya.
“Kami berharap kolaborasi ini tidak berhenti sampai di sini, tetapi terus berkembang dengan penambahan dan peningkatan jenis layanan keimigrasian,” jelas Novianto.
Dengan beroperasinya Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pasuruan, jumlah Unit Pelaksana Teknis (UPT) Keimigrasian di Jawa Timur kini bertambah dari 11 menjadi 12 unit. Hal ini diharapkan mampu mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap keberadaan warga negara asing di wilayah kerja Pasuruan.
“Semakin dekat layanan, maka pelayanan akan semakin cepat, mudah, dan optimal, termasuk dalam fungsi pengawasan keimigrasian,” pungkasnya.(Adf)

