Sidang ke-10 Kasus Makam Winongan, Gus Tom dan Gus Puja Sampaikan Pengakuan di PN Bangil
Pasuruan,kabar99news.com,–Sidang perkara perusakan makam di Winongan kembali digelar di Pengadilan Negeri Bangil, Senin (9/2/2026). Agenda sidang yang telah memasuki sidang ke-10 ini difokuskan pada mendengarkan keterangan dan pengakuan (persepsi) dari dua terdakwa, yakni Gus Tom dan Gus Puja.
Dalam persidangan tersebut, terdakwa Gus Tom mengakui sempat terlibat dalam peristiwa perusakan makam. Namun, ia menegaskan bahwa keterlibatannya sangat terbatas dan tidak direncanakan sejak awal. Gus Tom menjelaskan bahwa dirinya datang ke lokasi karena mendapat undangan dari Gus Kodari untuk menghadiri acara tahlilan dan istighotsah kubro di masjid.
Menurut pengakuannya di hadapan majelis hakim, saat ia tiba di lokasi, acara tahlilan telah selesai. Situasi mulai ramai ketika Gus Huda memintanya untuk melihat ke bagian belakang area masjid. Di lokasi tersebut, Gus Tom mendapati kondisi makam sudah dalam keadaan porak-poranda akibat aksi massa.
“Saya hanya membantu satu kali. Saya mendorong tiang makam menggunakan besi bekas pintu sebanyak tiga kali, tapi tidak sampai roboh. Setelah itu saya kembali ke masjid,” ujar Gus Tom dalam persidangan.
Sementara itu, terdakwa kedua Gus Puja juga mengakui perannya dalam kejadian tersebut. Ia menyampaikan bahwa dirinya turut mengikuti aksi orasi bersama Kepala Desa dan Gus Huda. Dalam orasi itu, massa diberi penjelasan bahwa makam yang dipersoalkan tidak memiliki izin, dan izin yang ada disebut hanya untuk pembuatan jalan.
Gus Puja menuturkan, orasi dilakukan menggunakan pengeras suara oleh Gus Huda dan Gus Son. Setelah pernyataan dari Kepala Desa disampaikan, situasi menjadi tidak terkendali. Massa kemudian naik ke atas genteng sambil menyanyikan yel-yel “bongkar… bongkar…”.
“Massa sudah tidak bisa dibendung lagi. Saya juga ikut membantu membongkar,” ungkap Gus Puja di hadapan majelis hakim.
Di sisi lain, kuasa hukum Gus Tom, Ainun Na’im, menyampaikan bahwa kliennya bersikap kooperatif dan telah mengakui perbuatannya secara terbuka dalam persidangan. Ia menegaskan bahwa Gus Tom tidak memiliki niat jahat dan hanya mengikuti perintah pihak lain di lokasi kejadian.
Ainun Na’im juga meminta majelis hakim untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang meringankan, di antaranya usia Gus Tom yang masih muda serta tidak adanya riwayat tindak pidana sebelumnya.
Sidang perkara perusakan makam Winongan ini akan kembali dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim, dengan menghadirkan tahapan lanjutan dalam proses pembuktian.(Adf)

