Proyek Pengurukan Diduga Ilegal di Pasuruan Tetap Berjalan Meski Sudah Dihentikan, Satpol PP: “Ada Indikasi Oknum Jadi Backing”

IMG

Pasuruan,Kabar99news.com,– Aktivitas proyek pengurukan lahan yang diduga ilegal di wilayah Kabupaten Pasuruan kembali menuai sorotan tajam. Meski sebelumnya telah dihentikan oleh petugas, aktivitas truk pengangkut tanah urug justru masih terlihat keluar masuk ke lokasi proyek.Sabtu (07/03/2026)

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pasuruan, Suyono, menegaskan bahwa pihaknya sebenarnya sudah memberikan peringatan keras kepada pengelola proyek agar menghentikan seluruh aktivitas sampai dokumen legalitas dari pemerintah dapat ditunjukkan secara resmi.

“Pekan lalu kami sudah menghentikan aktivitas proyek tersebut. Tapi hari ini justru kami mendapati banyak dump truk yang keluar masuk membawa material. Selama legalitasnya belum jelas, aktivitas ini kami anggap ilegal,” tegas Suyono saat melakukan penertiban di lokasi.

Dalam operasi tersebut, petugas juga langsung menghentikan beberapa sopir dump truk yang hendak menurunkan material tanah urug. Para sopir diperingatkan agar tidak lagi mengirimkan material ke lokasi proyek yang status izinnya belum jelas.

“Kami sudah memberi peringatan kepada para sopir agar tidak membawa material ke sini. Kalau masih nekat beroperasi, kami tidak segan mengamankan kendaraan maupun sopirnya untuk dibawa ke kantor guna dimintai keterangan,” ujarnya dengan nada tegas.

Lebih jauh, Satpol PP menilai aktivitas pengurukan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dalam aturan tersebut, alih fungsi lahan pertanian tanpa izin resmi dari pemerintah merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pidana.

Jika terbukti melanggar, pihak yang terlibat dalam pengalihan fungsi lahan pertanian tanpa izin dapat dikenai ancaman hukuman penjara hingga lima tahun serta denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Tak hanya itu, Suyono juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas proyek tersebut. Hal itu, menurutnya, membuat masyarakat sekitar merasa takut untuk melapor meski mengetahui adanya dugaan pelanggaran.

“Kami menduga ada oknum yang bermain atau menjadi backing dari aktivitas ini. Kondisi ini membuat masyarakat sipil takut dan trauma untuk melaporkan pelanggaran yang terjadi,” ungkapnya saat petugas memasang garis pengamanan di area proyek.

Situasi tersebut membuat Satpol PP Kabupaten Pasuruan mendesak Pemerintah Kabupaten Pasuruan agar segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas proyek yang diduga menyalahi aturan tersebut.

Pihaknya juga berharap Bupati Pasuruan dapat segera memerintahkan dinas terkait untuk turun langsung melakukan pengawasan serta penindakan tegas, guna mencegah kerusakan lahan pertanian sekaligus melindungi kepentingan masyarakat sekitar.

“Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah tegas. Kepentingan masyarakat dan kelestarian lahan pertanian harus menjadi prioritas,” pungkas Suyono.(Adf)

Leave a Reply