KPK Serahkan Aset Rampasan Senilai Rp 1,3 Miliar ke Pemkab Pasuruan
Pasuruan,kabar99news.com,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menyerahkan aset rampasan negara kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan. Tak tanggung-tanggung, nilai aset yang diserahkan mencapai Rp 1,3 miliar.
Penyerahan aset tersebut dilakukan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan diserahkan langsung oleh Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK RI, Mungki Hadipratikto, kepada Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo, Kamis (6/11/2025).
Bupati Pasuruan, yang akrab disapa Mas Rusdi, menjelaskan bahwa aset hibah tersebut berupa sebidang tanah seluas kurang lebih 300 meter persegi yang berlokasi di kawasan Taman Dayu, Kecamatan Pandaan. Nilai aset tersebut ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar.
“Hibah yang diserahkan KPK kepada Pemkab Pasuruan berupa tanah seluas 300 meter persegi di Kawasan Taman Dayu,” ujar Bupati Rusdi.
Lebih lanjut, Rusdi menjelaskan bahwa penyerahan aset tersebut merupakan bagian dari langkah eksekusi yang dilakukan oleh KPK dalam mengelola dan memanfaatkan barang rampasan negara agar memiliki nilai guna bagi masyarakat.
“Alhamdulillah, hari ini telah dilaksanakan serah terima barang rampasan negara dari KPK kepada Pemkab Pasuruan berupa sebidang tanah. Ini bentuk sinergi nyata antara KPK dan pemerintah daerah,” jelasnya.
Mas Rusdi menegaskan bahwa aset hibah yang diterima Pemkab Pasuruan akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan publik. Ia berharap, penyerahan ini menjadi contoh bahwa aset hasil rampasan negara pun dapat kembali memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Ini merupakan amanah yang akan kami manfaatkan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat Pasuruan,” pungkasnya.
Penyerahan aset ini juga menjadi bentuk komitmen KPK dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara hasil tindak pidana korupsi agar bisa kembali berkontribusi bagi pembangunan daerah.(Adf)

