Jawa Timur Memanas: Sekda Gugat Putusan KI, PKN Sebut Upaya Hambat Transparansi Keuangan Negara

Img 20251015 wa0018

Sidoarjo,kabar99news.com  – Kontroversi seputar akses informasi publik dan transparansi pengelolaan keuangan negara di Jawa Timur memasuki babak baru yang sengit. Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jatim secara mengejutkan melayangkan Gugatan Keberatan terhadap putusan Komisi Informasi (KI) yang sebelumnya memenangkan permohonan informasi publik dari lembaga kontrol sosial, Pemantau Keuangan Negara (PKN).

Sidang perdana gugatan dengan nomor register 98/G/KI/2024/PTUN.SBY ini telah digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya pada Rabu, 15 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, dengan agenda mendengarkan keterangan dari Pemohon Keberatan (Sekda Jatim) dan Termohon Keberatan (PKN).

Gugatan oleh Sekda Jatim diajukan ke PTUN Surabaya sebagai respons atas Keputusan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Timur Nomor 4/VII/KI-Prov Jatim-PS-A-M/2025 tanggal 31 Juli 2025, yang mengabulkan permohonan informasi publik yang diajukan oleh PKN.

Menurut Ketua Umum PKN, Patar Sihotang, S.H., M.H., gugatan ini merupakan bentuk perlawanan balik oleh Badan Publik. Patar menegaskan bahwa tindakan Sekda Jatim menggugat putusan KI mengindikasikan adanya upaya serius untuk menahan arus keterbukaan.

“Jika Sekda sampai menggugat sebuah keputusan Komisi Informasi, ini jelas mengindikasikan adanya upaya untuk menghambat transparansi dan menghindari pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara,” tegas Patar, di PTUN Surabaya, Rabu (15/10/2025).

PKN memandang gugatan ini sebagai langkah yang patut disayangkan karena dinilai menghambat peran serta masyarakat yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat dalam Pencegahan Korupsi. Informasi yang dimohonkan PKN berkaitan erat dengan laporan keuangan dan kinerja, yang merupakan wujud pertanggungjawaban pejabat publik.

Patar Sihotang, S.H., M.H., juga menyampaikan pernyataan keras usai menghadiri sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait gugatan terhadap Gubernur/Sekda Provinsi Jawa Timur dalam sengketa informasi publik.

Patar Sihotang menyoroti sikap pihak Termohon, yaitu Gubernur atau Sekda Provinsi, yang disebutnya berupaya menolak memberikan dokumen informasi yang diminta oleh PKN.

“Ini terkait adalah Gubernur Jawa Timur menggugat rakyat PKN menggunakan APBD, menggunakan pajaknya rakyat ini. Inilah makanya sampai kita bersidang di sini,” jelas Patar Sihotang di hadapan awak media.

Ia menjelaskan bahwa dalam persidangan, pihak Termohon (Gubernur/Sekda) bersikeras tidak mau memberikan dokumen informasi dengan berbagai dalil. Namun, Patar Sihotang menegaskan bahwa dalil tersebut telah dipatahkan.

“Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 mengatakan, apabila informasi terbuka, ya terbuka untuk umum. Artinya, masyarakat berhak untuk mendapatkan,” tandasnya.

Patar juga mengungkapkan bahwa informasi yang diminta oleh PKN adalah terkait dugaan korupsi, dan dokumen-dokumen hasil perjuangan mereka di persidangan sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung hingga berujung pada proses penyelidikan.

“Kami sampaikan demikian, bahwa Pemantau Keuangan Negara itu bukan hanya bersidang hari ini. Dan sudah pernah dokumen yang kita dapatkan di sini, ya kita laporkan ke Kejaksaan Agung. Itu di proses, di geledah, itu diselidiki. Kenapa? Karena di sana ada dugaan korupsi,” tutup Patar Sihotang.

Di sisi lain, perwakilan dari Sekretariat Daerah Provinsi Jatim, Masrul, S.H., M.H., menyampaikan argumentasi keberatan yang fokus pada beberapa poin:

Permintaan Berlebihan dan Tidak Relevan: Permohonan atas 960 dokumen dianggap terlalu masif, berlebihan (disebut sebagai fishing expedition), dan dinilai mengganggu kinerja pemerintah daerah.

Pelampauan Batas Waktu Proses Proses penyelesaian permohonan informasi dinilai melampaui batas waktu yang wajar dan efisien.

Ketersediaan Informasi Proaktif Pemerintah Provinsi berdalih bahwa informasi pengadaan yang diminta sudah diumumkan secara proaktif dan berkala melalui sistem LPSE, sehingga klaim kekurangan informasi tidak berdasar.

Informasi Dikecualikan Sebagian dokumen yang diminta mengandung informasi yang diklaim termasuk dalam kategori yang dikecualikan dari akses publik, dan membukanya berpotensi menimbulkan kerugian.

Pelanggaran Batas Waktu Permohonan Permohonan dinilai diajukan melewati batas waktu 2 tahun yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 78 Tahun 2020.

Pemerintah Provinsi juga berpendapat bahwa kewajiban mereka adalah menyediakan informasi dalam bentuk rekapitulasi (yang sudah diberikan), bukan menyediakan dokumen fisik mentah secara keseluruhan.

Sengketa hukum di PTUN Surabaya ini secara substansif menguji dua regulasi krusial di Indonesia: UU KIP dan PP Nomor 43 Tahun 2018.

Sidang ini bukan sekadar pertarungan administrasi hukum biasa, tetapi juga menjadi ujian nyata terhadap komitmen Pemerintah Provinsi Jatim terhadap prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel di hadapan publik.

Hasil putusan PTUN nantinya akan sangat menentukan batas-batas hak masyarakat untuk mengawasi dan kewajiban Badan Publik untuk membuka data-data pengelolaan keuangan negara.

Sidang ditutup dan akan dilanjutkan pekan depan pada hari Rabu, 5 Nopember 2025 dengan agenda putusan dari hakim PTUN.(Rfq)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?