Garda Terdepan Keselamatan KA Pasuruan Hidup Memprihatinkan, LSM Trinusa Bongkar Upah Rp1,6 Juta Tanpa THR di DPRD
PASURUAN – Kondisi kesejahteraan Petugas Jalur Lintasan (PJL) kereta api di Kabupaten Pasuruan menjadi sorotan serius. LSM Trinusa DPC Pasuruan Raya membawa langsung keluhan para penjaga perlintasan tersebut ke Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan, menyusul dugaan ketimpangan hak pekerja yang dinilai jauh dari kata layak.
Dalam audiensi itu, perwakilan LSM Trinusa, Erik, mengungkapkan bahwa para PJL yang setiap hari menjaga keselamatan perjalanan kereta dan pengguna jalan hanya menerima honor sekitar Rp1,6 juta per bulan. Nilai tersebut dinilai tidak sebanding dengan risiko pekerjaan yang mereka tanggung, termasuk ancaman kecelakaan dan tanggung jawab besar atas keselamatan publik.
Ironisnya, para petugas telah mengantongi kartu identitas resmi dari Kementerian Perhubungan melalui Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan. Namun secara administratif mereka berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) yang dipekerjakan melalui sistem outsourcing, sehingga tidak mendapatkan jaminan kesejahteraan sebagaimana pekerja tetap.
“Secara tugas mereka vital, tapi secara hak justru terpinggirkan. Ini yang kami minta untuk segera diperbaiki,” kata Erik di hadapan anggota dewan.
LSM Trinusa juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap ketentuan ketenagakerjaan. Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar satu bulan upah. Namun para PJL mengaku tidak memperoleh hak tersebut.
Temuan lain di lapangan memperlihatkan kondisi kerja yang memprihatinkan. Beberapa petugas mengaku harus menggunakan uang pribadi untuk memenuhi kebutuhan operasional pos penjagaan. Mulai dari memperbaiki lampu yang rusak, membeli air minum, hingga menutup kekurangan fasilitas kerja secara swadaya.
“Kami ini menjaga keselamatan orang banyak, tapi untuk kebutuhan dasar saja sering patungan,” ungkap salah satu PJL yang enggan disebutkan namanya.
Situasi ini memunculkan pertanyaan besar mengenai pengelolaan tenaga kerja di sektor keselamatan transportasi. LSM Trinusa menilai, sistem outsourcing yang diterapkan perlu dievaluasi karena berpotensi mengabaikan perlindungan pekerja yang menjalankan fungsi strategis negara.
Erik menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin persoalan ini berlarut-larut dan meminta pemerintah daerah bersama instansi terkait segera melakukan pembenahan menyeluruh, termasuk peninjauan kontrak kerja, peningkatan upah, serta penyediaan fasilitas dasar kerja.
“Kami mendorong adanya perlakuan yang manusiawi. Jangan sampai mereka yang menjaga keselamatan justru tidak dijaga kesejahteraannya,” tegasnya.
Melalui forum DPRD tersebut, LSM Trinusa berharap ada langkah konkret dari pemerintah daerah untuk memastikan para penjaga perlintasan mendapatkan hak normatifnya. Sebab, menurut mereka, keselamatan transportasi tidak hanya bergantung pada sistem, tetapi juga pada kesejahteraan manusia yang menjalankannya. Garda Terdepan Keselamatan KA Pasuruan Hidup Memprihatinkan, LSM Trinusa Bongkar Upah Rp1,6 Juta Tanpa THR di DPRD.(Adf)

