Efisiensi atau Ilusi? Satu Pejabat Rangkap Dua Jabatan di Pemkab Pasuruan, Rombongan Perjalanan Dinas Ikut Disorot
Pasuruan,Kabar99news.com,– Isu tata kelola birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasuruan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini perhatian tertuju pada praktik rangkap jabatan yang dinilai menimbulkan tanda tanya besar, terutama di tengah gencarnya kampanye efisiensi anggaran yang digaungkan pemerintah daerah.
Sorotan itu mengarah pada seorang pejabat berinisial Tfk, yang saat ini menjabat Kepala Bagian Umum dan Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten Pasuruan, namun pada saat yang sama juga ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin satu orang menjalankan dua jabatan penting sekaligus di dua perangkat daerah yang berbeda, dengan karakter pekerjaan yang sama sekali tidak berkaitan?
Dua Jabatan, Dua Dunia Berbeda Sebagai Kabag Umum dan Protokol Setda, Tfk memikul tanggung jawab strategis yang tidak ringan. Jabatan ini berada pada level Eselon IIIa, dengan tugas utama mengawal seluruh kegiatan keprotokolan kepala daerah, mengatur agenda resmi bupati dan wakil bupati, mengelola administrasi umum Setda, hingga menangani urusan perlengkapan dan kepegawaian di lingkungan sekretariat daerah.
Dalam praktiknya, posisi ini menuntut kesiapan hampir setiap waktu karena berkaitan langsung dengan seluruh agenda kepala daerah yang berlangsung sepanjang hari.
Namun di saat yang sama, Tfk juga dipercaya memegang jabatan PLT Kepala Bidang di Bapenda, posisi Eselon IIIb yang fokus pada urusan teknis perpajakan daerah. Tugasnya antara lain merumuskan kebijakan teknis pemungutan pajak dan retribusi, mengelola pendataan objek pajak, hingga memantau pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dua jabatan ini bukan hanya berada di dua organisasi perangkat daerah yang berbeda, tetapi juga bergerak di bidang yang sangat kontras: satu berkutat pada keprotokolan pemerintahan, sementara yang lain menyentuh aspek teknis pengelolaan pajak daerah.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan logis: apakah kedua fungsi itu benar-benar dapat dijalankan secara optimal oleh satu orang dalam waktu yang sama?
Di tengah perdebatan tersebut, muncul pula pertanyaan mengenai kesesuaian penunjukan rangkap jabatan dengan aturan yang berlaku.
Dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 2/SE/I/2019, terdapat ketentuan yang menegaskan bahwa pejabat PLT seharusnya tidak merangkap jabatan yang berpotensi mengganggu fokus pelaksanaan tugas.
Hal inilah yang kemudian menjadi perhatian sejumlah kalangan, termasuk kelompok masyarakat yang menilai perlu adanya penjelasan terbuka terkait dasar hukum penunjukan tersebut.
Jika penunjukan itu sudah sesuai regulasi, maka publik menilai pemerintah daerah tidak akan kesulitan menunjukkan dasar hukumnya secara transparan.
Sebaliknya, jika terdapat celah aturan yang terlewati, maka koreksi kebijakan menjadi langkah yang dinilai perlu dipertimbangkan.
Persoalan rangkap jabatan ini juga bersinggungan dengan isu lain yang tak kalah sensitif: efisiensi anggaran daerah.
Belakangan, Pemerintah Kabupaten Pasuruan aktif mendorong penghematan belanja operasional dan menekan kegiatan yang dianggap tidak mendesak. Namun di sisi lain, muncul informasi yang menyebutkan bahwa setiap kegiatan perjalanan dinas dari Bagian Umum dan Protokol kerap melibatkan rombongan yang cukup besar.
Berdasarkan sejumlah informasi yang beredar, satu perjalanan dinas disebut-sebut dapat diikuti tidak kurang dari sepuluh orang peserta.
Jika informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan publik: apakah jumlah peserta sebanyak itu benar-benar dibutuhkan dalam setiap kegiatan?
Dalam situasi ketika pemerintah mendorong efisiensi, setiap pengeluaran perjalanan dinas seharusnya disesuaikan dengan kebutuhan riil dan fungsi yang jelas.
Pertanyaan yang Menunggu Penjelasan
Beberapa pertanyaan kini muncul ke permukaan dan menunggu klarifikasi dari pihak terkait.
Di antaranya:
• Apakah penunjukan Tfk sebagai PLT Kabid di Bapenda, sementara tetap menjabat Kabag Umum dan Protokol, telah sesuai dengan regulasi kepegawaian yang berlaku?
• Mengapa posisi PLT tersebut tidak diisi oleh pejabat lain di lingkungan Bapenda yang secara struktural lebih linear?
• Berapa sebenarnya jumlah peserta rata-rata perjalanan dinas dari Bagian Umum dan Protokol dalam satu kegiatan?
• Apakah praktik tersebut telah sesuai dengan kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan pemerintah daerah?
Sejumlah pihak menilai, persoalan ini tidak perlu menjadi polemik berkepanjangan jika dijawab secara terbuka dan berbasis data.
Pemerintah daerah, melalui instansi terkait seperti Inspektorat maupun DPRD, dinilai memiliki peran penting dalam(Adf)

