Disperindag Kabupaten Pasuruan Dorong Kepatuhan Industri Rokok Lewat Workshop Pelaporan Data SIINas

Aplot 2437833859

Pasuruan,kabar99news.com, – Pemerintah Kabupaten Pasuruan melalui Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) terus berupaya meningkatkan kepatuhan perusahaan-perusahaan rokok agar semakin taat terhadap regulasi yang berlaku. Salah satu langkah konkret yang ditempuh adalah dengan menggelar Workshop Pelaporan Data Produksi Industri Hasil Tembakau (IHT) melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, Rabu–Kamis (7–8 Oktober), dengan menghadirkan narasumber dari Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian Perindustrian RI. Melalui kegiatan ini, para pelaku industri tembakau mendapatkan pembekalan langsung mengenai tata cara pelaporan data produksi melalui platform SIINas.

SIINas sendiri merupakan sistem digital yang dikembangkan oleh Kementerian Perindustrian RI untuk mengumpulkan, mengelola, serta menyajikan data industri secara nasional. Dengan pelaporan yang tertib dan transparan, pemerintah dapat menyusun kebijakan industri yang lebih akurat, efisien, dan berpihak pada pertumbuhan ekonomi, sekaligus menjadi langkah preventif dalam menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara.

“Workshop ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan data industri yang lebih transparan dan akuntabel, serta menciptakan hubungan yang baik antara perusahaan dan pemerintah daerah,”ujar Plt Kepala Disperindag Kabupaten Pasuruan, Mita Kristiani.

Menurut Mita, Industri Hasil Tembakau (IHT) merupakan sektor strategis yang berperan besar dalam perekonomian daerah, terutama dalam penyerapan tenaga kerja dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, sektor ini juga menghadapi tantangan berat, terutama dalam mengatasi maraknya peredaran rokok ilegal dan memastikan kepatuhan industri terhadap peraturan yang berlaku.

Aplot 2569248265
Kepala Disperindag Mita Kristiani (tengah) berfoto bersama para pelaku industri peserta workshop.

“Tantangan kami adalah peredaran rokok ilegal dan kepatuhan industri terhadap regulasi. Melalui workshop ini, kami berupaya meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum pelaku industri agar semakin patuh,”tambahnya.

Dalam kegiatan tersebut, peserta mendapatkan pendampingan langsung terkait tata cara pelaporan data industri secara step by step, sekaligus pembinaan mengenai pentingnya pelaporan yang benar untuk mendukung tata kelola industri yang sehat.

Berdasarkan data Disperindag hingga tahun 2024, terdapat 447 izin usaha industri hasil tembakau di Kabupaten Pasuruan, terdiri dari 373 izin usaha kecil, 25 usaha menengah, dan 49 usaha besar.

Tahun ini, Kabupaten Pasuruan juga mencatat peningkatan signifikan dalam penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Nilainya mencapai Rp 437 miliar, naik dari tahun 2024 yang sebesar Rp 372 miliar. Dana tersebut menjadi instrumen fiskal penting untuk mendukung berbagai sektor, seperti kesehatan, pendidikan, penegakan hukum, serta pembinaan industri.

“Kami berkomitmen menjadi contoh dalam tata kelola industri yang seimbang antara pertumbuhan ekonomi, kepatuhan hukum, dan kesejahteraan masyarakat,”pungkas Mita.

Dengan langkah ini, Disperindag Kabupaten Pasuruan menunjukkan komitmennya dalam memperkuat sinergi antara pemerintah dan dunia industri demi terciptanya ekosistem usaha yang sehat, produktif, dan berdaya saing tinggi.(Adf)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?