DPRD Kabupaten Pasuruan Setujui Raperda Perubahan APBD 2025, Wujudkan Pengelolaan Keuangan yang Akuntabel

Pasuruan,kabar99news.com,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan secara resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Persetujuan ini ditetapkan dalam Rapat Paripurna Keempat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan pada Senin, 28 Juli 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., yang juga membacakan Surat Keputusan DPRD tentang persetujuan bersama seluruh anggota dewan terhadap Raperda tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat juga menekankan pentingnya peran legislatif dalam mengawal program prioritas daerah. la berharap pembahasan Raperda P-APBD 2025 dapat menghasilkan keputusan terbaik untuk masyarakat.
Samsul juga mengatakan bahwa tidak ada program baru dalam P-APBD 2025 kali ini. Namun jika ada usulan program nantinta akan dimasukkan dalam KUA PPAS pada rahun 2026 mendatang.
“Selama usulan anggaran itu sudah di bahas di RKPD itu akan di masuk di tim anggaran. Beberapa program yang tidak masuk di banggar ya nantinya gak masuk kalau belum dibahas sebelumnya,” jelas Samsul.
Selain membahas postur anggaran, rapat juga menyoroti evaluasi serapan anggaran semester pertama tahun 2025. Evaluasi ini penting sebagai acuan penyesuaian kebijakan anggaran dalam sisa waktu tahun berjalan.
DPRD dan Pemkab sepakat untuk mempercepat program-program yang langsung menyentuh kepentingan masyarakat. “Kami optimis sinergi antara legislatif dan eksekutif akan mempercepat realisasi program pembangunan,” tegas Samsul.
Dengan disetujuinya Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan.
Dalam momen tersebut, dilakukan pula penandatanganan persetujuan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Pasuruan, yakni Samsul Hidayat, S.Ag., M.Pd.I., Adinda Denisa, S.Psi., Muhammad Zaini, M.A.P., dan Rias Yudikari Drastika, S.H., bersama Bupati Pasuruan H. Mochamad Rusdi Sutejo. Penandatanganan disaksikan oleh seluruh anggota dewan, para kepala dinas, Sekretaris DPRD dan jajaran, serta tamu undangan.

Sementara itu, Bupati Pasuruan , Mochamad Rusdi Sutejo dalam sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan Anggota DPRD serta seluruh pihak yang telah mencurahkan waktu dan pikiran dalam proses pembahasan perubahan APBD ini.
“Persetujuan ini sangat penting. Selain menjadi pedoman dalam pengelolaan keuangan daerah, pelaksanaan program dan kegiatan, serta pelaporan dan pertanggungjawaban anggaran, juga menjadi cerminan dari akuntabilitas pemerintah daerah. Hal ini sekaligus menunjukkan kinerja yang transparan dan bertanggung jawab,” ujar Bupati.
Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 diharapkan mampu mempercepat pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik, serta menjadi landasan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Dengan disetujuinya Raperda ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkomitmen untuk terus bersinergi dalam mewujudkan pembangunan daerah yang partisipatif, akuntabel, dan berkelanjutan.(Adf)