Pemkab Pasuruan Diguyur Rp 437 Miliar DBHCHT 2025, Ribuan Nelayan dan Pelaku Usaha Perikanan Dapat Perlindungan Kerja

Pasuruan,kabar99news.com, – Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan. Tahun 2025 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan menerima kucuran anggaran besar dari pemerintah pusat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Jumlahnya fantastis, mencapai sekitar Rp 437 miliar.
Besarnya anggaran DBHCHT ini memberi dampak signifikan terhadap pembangunan di berbagai sektor. Tidak hanya untuk peningkatan infrastruktur, tetapi juga mendorong kesejahteraan masyarakat melalui fasilitas kesehatan, jaminan perlindungan kerja, bantuan sosial tunai, hingga program-program penunjang lainnya.
Salah satu bentuk nyata pemanfaatan DBHCHT 2025 adalah perlindungan keselamatan kerja di sektor perikanan. Sebelumnya, Pemkab Pasuruan hanya mampu membiayai premi BPJS Ketenagakerjaan untuk sekitar 1.800 nelayan. Namun, berkat tambahan anggaran DBHCHT, cakupan jaminan keselamatan kerja semakin meluas.
Kini, bukan hanya nelayan yang mendapat dukungan asuransi, tetapi juga para pelaku usaha lain di sektor perikanan. Mulai dari pembudidaya ikan tawar, pengolah, hingga pemasar ikan ikut merasakan manfaatnya.
Plt Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Pasuruan, Soegeng Soebijanto, mengatakan bahwa total penerima manfaat jaminan keselamatan kerja tahun ini lebih dari 6.000 orang. Mereka mendapat sokongan premi BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai pemerintah daerah melalui DBHCHT.
“Kalau sebelumnya hanya 1.800 nelayan yang tercover, sekarang jumlahnya melonjak tajam. Bukan hanya nelayan, tetapi juga pembudidaya, pengolah hingga pemasar ikan. Ini sangat membantu mereka, karena pekerjaan di sektor perikanan memiliki risiko tinggi,” ujar Soegeng.
Ia menjelaskan, bantuan pembayaran premi asuransi ini berlangsung sejak Juli hingga Desember 2025. Dengan adanya jaminan ini, para pelaku usaha perikanan bisa bekerja lebih tenang tanpa dihantui kekhawatiran akan risiko kecelakaan kerja.
Menurut data, Kabupaten Pasuruan memiliki lebih dari 8.500 nelayan, ditambah ribuan pelaku usaha lain yang terlibat dalam rantai sektor perikanan. Anggaran DBHCHT menjadi solusi atas keterbatasan APBD dalam membiayai jaminan sosial bagi mereka.
“Program ini memang masuk dalam kewenangan Dinas Tenaga Kerja, tapi support DBHCHT membuat sektor perikanan ikut merasakan manfaat nyata. Ini wujud perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya mereka yang berjuang di laut dan perairan,” tambah Soegeng.
Dengan tambahan perlindungan tersebut, nelayan dan pelaku usaha perikanan di Kabupaten Pasuruan kini bisa bernafas lega. Harapannya, program ini tidak hanya berhenti pada 2025, tetapi berlanjut di tahun-tahun mendatang, sehingga kesejahteraan masyarakat pesisir semakin meningkat seiring dengan pembangunan Kabupaten Pasuruan.(Adf)