FORMAT Desak Penutupan Kafe Gempol 9, Soroti Dugaan Pelanggaran dan Pembelaan Oknum

Img 20250728 105726

Pasuruan,kabar99news.com,— Puluhan warga yang tergabung dalam Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan mendatangi Kantor Satpol PP Kabupaten Pasuruan pada Senin (28/07/2025). Kedatangan mereka untuk menuntut ketegasan pemerintah dalam menutup operasional Kafe Gempol 9 yang dianggap penuh pelanggaran dan meresahkan warga.

Ketua FORMAT, Ismail Makky, secara resmi mengirimkan surat kepada Bupati Pasuruan melalui Satpol PP agar segera mencabut izin usaha tempat hiburan malam tersebut.

“Kami minta Satpol PP bertindak tegas. Sejak 2018, Kafe Gempol 9 sudah penuh dengan masalah seperti kasus perdagangan orang, peredaran miras, narkoba, pornografi, hingga penganiayaan. Bahkan ada tunggakan pajak dan praktik pungli di dalamnya,” ujar Ismail.

Ia juga menyoroti dugaan adanya upaya pembelaan terhadap operasional kafe tersebut oleh oknum wartawan dan LSM melalui pemberitaan yang dianggap menyimpang dari fakta.

“Ini sangat miris. Ada oknum yang justru membuat narasi seolah-olah tidak ada pelanggaran. Pemerintah jangan takut. Kalau perlu, laporkan oknum yang menghalangi penegakan hukum ke aparat penegak hukum (APH). Itu bisa masuk pidana,” tegasnya.

Img 20250728 102038

Tak hanya itu, FORMAT juga meminta agar Kepala Satpol PP segera membersihkan institusinya dari pegawai yang diduga menerima suap atau upeti dari kafe-kafe bermasalah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, M. Rido Nugroho, menyatakan bahwa pihaknya saat ini masih dalam proses penyelidikan.

“Sudah dua kali kami panggil pengelola Gempol 9, tapi belum juga datang. Kami menghargai data yang diberikan FORMAT dan saat ini masih mengumpulkan bahan keterangan,” jelas Rido.

Ia menegaskan, apabila terbukti ada pelanggaran administratif maupun pelanggaran ketertiban umum, Satpol PP siap bertindak tegas sesuai instruksi Bupati.

“Jika ditemukan pelanggaran, kafe itu akan kami tutup. Dan jika ada pegawai Satpol PP yang terlibat dalam praktik upeti atau pungli, kami tidak segan untuk memberikan sanksi tegas, bahkan pemberhentian,” pungkasnya.(Adf)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?