Sidang Gugatan Salah Tangkap Dua Warga Pamekasan, Kapolda Riau Ditantang Hadir di PN Surabaya
Surabaya,kabar99news.com,– Dua warga asal Pamekasan, Madura, yakni Dedi Efendi dan Ach. Zainuri, resmi mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Surabaya pada Jumat, 2 Mei 2025. Gugatan ini ditujukan kepada sembilan pihak tergugat, termasuk Kapolsek Genteng, Kapolda Riau, sejumlah anggota kepolisian, hingga pihak manajemen Hotel Surabaya Suites, yang diduga terlibat dalam penangkapan dan penyekapan tanpa dasar hukum yang sah. Gugatan tersebut didampingi langsung oleh Bung Taufik, kuasa hukum para penggugat dari Firma Hukum Forum Aspirasi dan Advokasi Masyarakat. Dalam keterangannya, Bung Taufik menyampaikan bahwa kliennya telah mengalami penangkapan tanpa surat perintah resmi, tanpa pendampingan hukum, dan mengalami kekerasan fisik…

