Penuhi Hak Warga Binaan, Rutan Bangil Layani Pengajuan CB dan PB, Dukung Pengurangan Overkapasitas
Pasuruan,Kabar99news.com, – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bangil terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan. Salah satunya melalui pelayanan program integrasi berupa Cuti Bersyarat (CB) dan Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Selasa (3/11/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Kunjungan Rutan Bangil tersebut menjadi bagian dari komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberikan pelayanan yang optimal sekaligus memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pelayanan dilaksanakan oleh petugas Staf Pelayanan Tahanan dengan memberikan pendampingan kepada warga binaan, mulai dari penjelasan prosedur, pengurusan administrasi hingga pemeriksaan kelengkapan persyaratan untuk memperoleh program integrasi.
Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat merupakan program pembinaan yang diberikan kepada warga binaan setelah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Melalui program tersebut, warga binaan memiliki kesempatan untuk menjalani proses reintegrasi sosial secara bertahap sebelum kembali sepenuhnya ke lingkungan masyarakat.

Tidak hanya berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan, optimalisasi program integrasi ini juga menjadi salah satu langkah strategis dalam mendukung upaya pemerintah mengatasi persoalan kelebihan kapasitas hunian atau overcapacity dan kepadatan berlebih (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Langkah tersebut sekaligus sejalan dengan 15 Program Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), khususnya dalam mendorong solusi komprehensif terhadap persoalan kapasitas hunian melalui optimalisasi pelaksanaan program pembinaan dan integrasi.
Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Bangil, Robi Setiawan Tridesia, menegaskan bahwa pelayanan CB dan PB menjadi salah satu bentuk keseriusan pihaknya dalam memberikan pelayanan yang profesional serta menjamin hak warga binaan yang telah memenuhi ketentuan.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan CB dan PB secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan. Upaya ini juga menjadi bagian dari dukungan Rutan Bangil terhadap 15 Program Aksi Kemenimipas dalam mengatasi overcapacity dan overcrowding,” ungkapnya.
Dengan pelayanan yang mengedepankan transparansi dan sesuai prosedur, Rutan Bangil berharap proses pembinaan dapat berjalan semakin optimal. Selain itu, warga binaan yang memenuhi persyaratan diharapkan mampu memanfaatkan program integrasi sebagai kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali berkontribusi positif di tengah masyarakat.(Adf)

