Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas! Gugatan Rp33,5 Miliar, Ayik Suhaya Pertanyakan Kehadiran Pengacara Negara

20729c88 54da 4520 87ef 38474d19198e

Pasuruan,Kabar99news.com,– Perkara sengketa lahan di Desa Rejoso Lor, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak lanjutan. Dalam persidangan kelima yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Kamis (29/10/2026), tim kuasa hukum penggugat resmi menyampaikan perbaikan gugatan dengan nilai tuntutan kerugian mencapai Rp33,5 miliar.

Namun, di tengah berjalannya proses hukum tersebut, muncul sorotan mengenai ketidakhadiran pihak yang diharapkan menjalankan fungsi pengacara negara untuk mewakili kepentingan pemerintah desa. Kondisi ini menjadi perhatian kuasa hukum penggugat yang menginginkan persoalan status dan kepemilikan tanah diperiksa secara menyeluruh.

Kuasa hukum penggugat, Ayik Suhaya, S.H., menyayangkan belum hadirnya pihak yang diharapkan dapat memberikan pendampingan hukum melalui mekanisme pengacara negara. Menurutnya, persoalan yang berkaitan dengan dugaan aset atau kepentingan pemerintah desa tidak semestinya ditangani tanpa pemeriksaan dokumen dan kajian hukum yang mendalam.

Ayik menegaskan, setiap klaim kepemilikan tanah harus memiliki landasan yang jelas, mulai dari dokumen autentik, keabsahan data, letak objek sengketa, hingga riwayat status kepemilikannya.

“Harapan kami, persoalan ini benar-benar dikaji secara menyeluruh. Jangan sampai suatu perkara diterima begitu saja tanpa kajian hukum, akademis, sosial ekonomi, serta pemeriksaan mengenai letak dan status kepemilikannya,” tegas Ayik.

Ia berharap pihak terkait dapat menunjukkan sikap hukum secara terbuka dan memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Sebab, menurutnya, persoalan tanah bukan sekadar menyangkut klaim di atas kertas, melainkan juga menyangkut kepastian hukum dan hak para pihak.

Meski demikian, Ayik memastikan timnya tidak akan mundur dalam memperjuangkan kepentingan klien melalui jalur pengadilan.

“Kami tetap yakin bahwa hak adalah hak. Apa yang menjadi hak klien kami akan terus kami perjuangkan melalui proses hukum sampai ada kepastian,” ujarnya.

NILAI KERUGIAN MATERIAL Rp32,5 MILIAR

Sementara itu, anggota tim kuasa hukum penggugat, Aswin Amirullah, S.H., menerangkan bahwa agenda sidang kelima dimanfaatkan untuk menyampaikan perbaikan materi gugatan setelah majelis hakim memberikan kesempatan pada persidangan sebelumnya.

Perbaikan dilakukan berdasarkan hasil penelaahan kembali terhadap materi gugatan dengan mempertimbangkan aspek kehati-hatian. Ia menyebut perubahan tersebut tidak menyentuh pokok substansi perkara, melainkan berupa penyesuaian sejumlah perhitungan kerugian yang dimohonkan para penggugat.

Dalam gugatan yang telah diperbaiki, nilai kerugian material ditetapkan sebesar Rp32,5 miliar, sedangkan kerugian immaterial mencapai Rp1 miliar. Dengan demikian, total nilai kerugian yang diklaim penggugat mencapai Rp33,5 miliar.

“Perbaikan gugatan sudah kami sampaikan setelah dikaji bersama. Perbaikan ini tidak bersifat substantif, tetapi ada penyesuaian angka kerugian, baik material maupun immaterial,” jelas Aswin.

Ia memastikan dokumen perbaikan gugatan telah diterima oleh majelis hakim, pihak tergugat, serta para turut tergugat.

JAWABAN TERGUGAT JADI TAHAP BERIKUTNYA

Aswin menambahkan, proses persidangan masih panjang dan belum memasuki tahap pembuktian. Sesuai agenda yang dijadwalkan, pekan berikutnya perkara akan berlanjut pada tahapan penyampaian jawaban dari pihak tergugat dan para turut tergugat melalui sistem peradilan elektronik atau e-Court.

Setelah itu, proses akan dilanjutkan dengan replik dari penggugat dan duplik dari tergugat sesuai mekanisme hukum acara perdata.

Tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Ayik Suhaya, S.H., Yunita Panca Metrolina, S.Sos., S.H., dan Aswin Amirullah, S.H., menyatakan tetap mengawal perkara tersebut hingga seluruh tahapan hukum selesai.

Mereka juga berkomitmen menyampaikan perkembangan perkara kepada awak media meskipun persidangan selanjutnya dilaksanakan secara elektronik.

UJI BUKTI, BUKAN SEKADAR KLAIM

Besarnya nilai gugatan yang mencapai Rp33,5 miliar membuat sengketa lahan Rejoso Lor menjadi perkara yang patut mendapat perhatian. Namun, angka kerugian tersebut masih merupakan klaim dari pihak penggugat yang harus dibuktikan melalui proses persidangan.

Begitu pula dengan status kepemilikan tanah dan kedudukan hukum masing-masing pihak. Seluruhnya harus diuji berdasarkan dokumen, alat bukti, serta keterangan yang disampaikan di hadapan majelis hakim.

Publik kini menanti bagaimana para pihak menjawab gugatan tersebut. Sebab, dalam sengketa tanah, kepastian hukum tidak boleh hanya bertumpu pada pengakuan sepihak, melainkan harus berdiri di atas bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pada akhirnya, majelis hakimlah yang akan menentukan melalui putusan pengadilan setelah seluruh proses pemeriksaan dan pembuktian dilaksanakan sesuai ketentuan hukum.(Adf)

Leave a Reply