DUGAAN PREMANISME DI PIER PASURUAN MEMANAS! Dua Suplier Diduga Dikeroyok, AYIK SUHAYA WAGUB LIRA JATIM DESAK BONGKAR DUGAAN BEKING OKNUM ‘LORENG’!
Pasuruan,Kabar99news.com,– Kawasan industri semestinya menjadi ruang aman bagi investasi, pekerja, dan pelaku usaha. Namun, dugaan aksi kekerasan terhadap dua pemasok material proyek PT Surabaya Aluminium Industry (SAI) di kawasan Pasuruan Industrial Estate Rembang (PIER), Kabupaten Pasuruan, justru memunculkan pertanyaan serius: apakah keamanan pelaku usaha benar-benar terjamin ketika mereka menjalankan pekerjaan di kawasan industri?

Dua suplier material, Asyroful Anam (30) dan Rahmat Hidayat (28), dikabarkan menjadi korban dugaan penganiayaan pada Rabu (28/10/2026). Peristiwa yang disebut terjadi ketika keduanya hendak memasukkan armada pengangkut material ke kawasan proyek itu kini menjadi sorotan setelah korban dikabarkan melaporkannya ke Polda Jawa Timur.
Kasus ini tidak boleh berhenti sebagai kabar tentang perselisihan di lokasi proyek. Dugaan pemukulan, intimidasi, hingga pemaksaan penghapusan rekaman telepon genggam merupakan rangkaian informasi yang perlu diuji secara serius melalui penyelidikan. Semua pihak yang disebut terlibat harus diberi ruang untuk memberikan klarifikasi, sementara fakta harus ditentukan berdasarkan bukti.
Wakil Gubernur Lembaga Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, Ayik Suhaya, S.H., mendesak aparat penegak hukum mengusut perkara tersebut secara menyeluruh, transparan, dan tanpa pandang bulu.
“Kawasan industri bukan tempat untuk mempertontonkan kekuatan, apalagi menyelesaikan persoalan dengan kekerasan. Kalau benar ada penganiayaan, siapa pun pelakunya harus diproses sesuai hukum. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah ada pihak yang tidak tersentuh hukum,” tegas Ayik, Kamis (29/10/2026).
Dua Suplier Diduga Dianiaya, Persoalan Tak Boleh Dianggap Sepele
Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden tersebut bermula ketika Asyroful Anam dan Rahmat Hidayat hendak memasukkan kendaraan pengangkut material ke area proyek PT SAI. Dalam peristiwa itu, keduanya diduga mengalami kekerasan fisik.
Kedua korban dikabarkan mengalami luka dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit terdekat. Meski demikian, kronologi lengkap kejadian, pemicu perselisihan, serta identitas pihak yang bertanggung jawab masih harus dipastikan melalui pemeriksaan dan bukti yang sah.
Jika dugaan tersebut terbukti, persoalannya bukan lagi sekadar perbedaan kepentingan dalam aktivitas proyek. Kekerasan terhadap pemasok dapat menimbulkan rasa takut, mengganggu kelancaran pekerjaan, dan memunculkan keraguan terhadap jaminan keamanan dalam menjalankan kegiatan usaha.
Dunia industri membutuhkan kepastian aturan, bukan tekanan. Setiap persoalan terkait pengiriman material, akses kendaraan, maupun hubungan kerja semestinya diselesaikan melalui mekanisme yang jelas dan sesuai hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi melukai orang lain.
Dugaan Ancaman dan Penghapusan Rekaman Perlu Diusut
Sorotan lain muncul dari keterangan mengenai Rahmat Hidayat yang diduga mendapat ancaman ketika mencoba merekam kejadian menggunakan telepon genggamnya. Rekaman tersebut disebut dipaksa untuk dihapus. Bahkan, ponselnya diduga diperiksa hingga ke folder tempat pembuangan berkas.
Informasi ini perlu menjadi bagian penting dalam pendalaman perkara. Penyidik perlu memastikan apakah benar terjadi pemaksaan, siapa yang diduga melakukannya, serta apakah masih terdapat rekaman, salinan berkas, atau bukti digital lain yang dapat membantu mengungkap peristiwa.
Jika dugaan penghapusan rekaman dilakukan untuk menghilangkan bukti, persoalan tersebut tentu tidak bisa dipandang sebelah mata. Namun, kesimpulan mengenai adanya upaya menghalangi proses hukum harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, bukan semata-mata dugaan.
Karena itu, pengamanan bukti digital, pemeriksaan saksi, dan penelusuran kamera pengawas apabila tersedia menjadi langkah yang patut dipertimbangkan penyidik.
Jangan sampai informasi penting justru hilang sebelum seluruh fakta terungkap.
Ayik LIRA Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum
Ayik Suhaya juga menyoroti informasi yang diterimanya mengenai dugaan keterlibatan seseorang berlatar belakang militer dalam aktivitas proyek di kawasan PIER. Informasi tersebut, menurutnya, harus ditelusuri secara profesional dan tidak dibiarkan berkembang menjadi spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang ada oknum yang menggunakan jabatan, pengaruh, atau kedekatannya untuk menekan pihak lain, semuanya harus dibuka berdasarkan bukti. Jangan ada perlakuan istimewa dalam penegakan hukum,” tegas Ayik, yang juga menjabat Ketua Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI/Polri (FKPPI) Pasuruan Raya.
Pernyataan tersebut menjadi penegasan bahwa proses hukum harus bertumpu pada fakta, bukan pada jabatan, kedudukan, ataupun latar belakang seseorang.
Meski demikian, dugaan keterlibatan pihak tertentu tidak dapat langsung dinyatakan sebagai fakta sebelum ada hasil penyelidikan. Setiap orang yang disebut dalam perkara tetap berhak memberikan klarifikasi dan mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum.
Yang harus dipastikan adalah apakah ada pihak yang melakukan kekerasan, siapa yang berada di lokasi, bagaimana peristiwa bermula, serta apakah terdapat orang lain yang diduga ikut melakukan, memerintahkan, atau memengaruhi kejadian.
Polda Jatim Ditunggu Langkah Nyatanya
Laporan yang dikabarkan telah disampaikan kepada Polda Jawa Timur kini menjadi perhatian. Publik membutuhkan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan tersebut, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, pengumpulan bukti medis, penelusuran bukti digital, hingga klarifikasi terhadap pihak-pihak yang disebut dalam keterangan korban.
Transparansi penting agar penanganan perkara tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan. Aparat juga perlu memberikan informasi perkembangan penanganan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Ayik mendesak agar perkara tersebut ditangani secara serius. Menurutnya, ukuran penegakan hukum bukan sekadar diterimanya laporan, melainkan kesungguhan mengungkap fakta dan memproses siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
Di sisi lain, pengelola kawasan PIER dan manajemen PT SAI perlu memberikan penjelasan mengenai kejadian tersebut, termasuk prosedur keluar-masuk pemasok material, mekanisme pengamanan kawasan, serta langkah yang dilakukan untuk mencegah insiden serupa.
Klarifikasi dari pihak-pihak terkait dibutuhkan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi konflik yang berkepanjangan dan mengganggu aktivitas usaha.
Jangan Biarkan Kekerasan Menjadi Ancaman bagi Pelaku Usaha
Kasus ini menyisakan sejumlah pertanyaan mendasar. Apa sebenarnya yang memicu insiden tersebut? Siapa yang bertanggung jawab atas dugaan kekerasan? Benarkah terdapat ancaman terhadap korban ketika berusaha merekam kejadian? Dan apakah ada pihak lain yang turut terlibat?
Pertanyaan-pertanyaan itu tidak bisa dijawab hanya dengan pernyataan sepihak. Jawabannya harus ditemukan melalui penyelidikan yang objektif, pemeriksaan menyeluruh, dan pembuktian sesuai hukum.
Jika dugaan penganiayaan terbukti, pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sebaliknya, setiap tuduhan yang belum terverifikasi juga tidak boleh dijadikan dasar untuk menghakimi pihak tertentu di ruang publik.
Kawasan PIER merupakan bagian penting dari aktivitas industri dan perekonomian. Keamanan di dalamnya tidak cukup hanya diukur dari keberadaan petugas atau sistem pengawasan, tetapi juga dari kepastian bahwa setiap persoalan dapat diselesaikan tanpa intimidasi maupun kekerasan.
Hukum tidak boleh tunduk pada tekanan, jabatan, ataupun pengaruh. Siapa pun yang terbukti melanggar hukum harus diproses sesuai ketentuan. Kini, publik menunggu pembuktian dan langkah konkret aparat untuk menjawab dugaan kekerasan yang menyeret nama dua suplier material di kawasan industri Pasuruan tersebut.(Adf)

