DPRD Kabupaten Pasuruan Soroti Raperda Pajak dan Retribusi, Hanya Dua Fraksi Sampaikan Pandangan Umum di Paripurna
Pasuruan,Kabar99news.com, – Pembahasan perubahan regulasi pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Pasuruan menjadi perhatian dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pasuruan, Rabu (28/10/2026). Dalam agenda tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, memaparkan sejumlah poin penting dalam rancangan perubahan regulasi tersebut di hadapan pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran organisasi perangkat daerah (OPD). Raperda ini diarahkan untuk menyempurnakan aturan perpajakan daerah, memberikan kepastian hukum, serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.
Namun, perhatian dalam rapat tidak hanya tertuju pada materi perubahan regulasi. Pada agenda kedua, yakni penyampaian pandangan umum fraksi, hanya dua dari enam fraksi yang menyampaikan pandangan secara langsung dalam forum paripurna.
Empat Poin Utama Perubahan Raperda
Dalam pemaparannya, Bupati Rusdi menjelaskan bahwa terdapat empat substansi utama yang menjadi fokus penyesuaian dalam Raperda tersebut.
Pertama, penataan tarif PBB-P2 dan stimulus bagi sektor pertanian.
Pemerintah daerah mengusulkan penegasan mekanisme penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), termasuk penggunaan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penghitungan agar penetapan pajak lebih terukur dan transparan.
Struktur tarif dirancang secara progresif, mulai dari 0,1 persen hingga 0,2 persen sesuai klasifikasi nilai objek pajak. Sementara itu, lahan yang digunakan untuk produksi pangan dan usaha ternak direncanakan memperoleh stimulus berupa tarif khusus sebesar 0,08 persen.
Kebijakan tersebut diarahkan untuk memberikan perhatian kepada sektor agraris sekaligus mendukung ketahanan pangan di Kabupaten Pasuruan.
Kedua, penegasan kewajiban pelaporan pajak daerah.
Raperda ini juga mengatur kewajiban wajib pajak dalam mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), khususnya untuk jenis pajak yang dipungut sendiri oleh wajib pajak.
Batas waktu pelaporan ditetapkan paling lama 15 hari kerja setelah berakhirnya masa pajak. Pelanggaran terhadap kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif berupa denda sesuai ketentuan yang diatur.
Meski demikian, rancangan aturan itu turut mempertimbangkan kondisi di luar kendali wajib pajak. Pengecualian sanksi direncanakan berlaku dalam keadaan kahar atau force majeure, seperti bencana alam, kebakaran, kerusuhan, maupun wabah penyakit.
Ketiga, pengaturan insentif pemungutan pajak dan retribusi.
Pemerintah daerah juga mengusulkan pengaturan insentif bagi instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.
Pengaturan ini dimaksudkan untuk menyesuaikan kebijakan daerah dengan ketentuan Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), dengan pelaksanaannya mengacu pada ketentuan yang berlaku serta penganggaran melalui APBD.
Keempat, penyempurnaan objek dan pelayanan retribusi daerah.
Penyesuaian berikutnya menyasar sektor pelayanan publik, termasuk retribusi jasa umum dan jasa usaha.
Pada layanan kesehatan di RSUD dan puskesmas, rancangan perubahan mengatur penataan tarif pelayanan menjadi kategori reguler dan nonreguler, dengan pengecualian untuk pelayanan intensif.
Adapun pada sektor jasa usaha, pemerintah daerah mengusulkan penataan struktur tarif agar lebih jelas, terukur, serta sejalan dengan jenis layanan yang diberikan kepada masyarakat.
Keempat poin tersebut selanjutnya menjadi materi yang perlu dicermati dan dibahas bersama oleh pemerintah daerah dan DPRD dalam tahapan pembahasan Raperda.
Hanya Dua Fraksi Sampaikan Pandangan Umum Secara Langsung
Usai penyampaian pengantar Bupati Pasuruan, rapat dilanjutkan dengan sidang paripurna kedua yang dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat. Agenda berikutnya adalah penyampaian pandangan umum masing-masing fraksi terhadap Raperda yang diajukan pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya, berdasarkan informasi yang dihimpun, hanya Fraksi Gabungan melalui juru bicara Bambang Yuliantoro dan Fraksi Golkar melalui juru bicara Sugianto yang menyampaikan pandangan umum secara langsung dalam forum tersebut.
Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PKB, Fraksi Gerindra, dan Fraksi PKS memilih tidak menyampaikan pandangan umum secara langsung dalam sidang paripurna dan menyampaikan materi melalui pimpinan.
Situasi tersebut menjadi salah satu catatan dalam jalannya rapat. Sebab, pembahasan mengenai pajak dan retribusi daerah berkaitan dengan kebijakan yang dapat berdampak pada masyarakat, pelaku usaha, sektor pertanian, hingga penerimaan daerah.
Penyampaian pandangan umum fraksi merupakan bagian penting dari fungsi DPRD dalam memberikan masukan, menyampaikan kritik, serta menguji substansi kebijakan yang diajukan oleh pemerintah daerah.
Bupati Apresiasi Kritik dan Masukan Fraksi
Saat dimintai tanggapan mengenai kritik dan masukan fraksi terhadap Raperda perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo menyampaikan apresiasinya.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada teman-teman fraksi yang sudah memberikan kritik dan masukan konstruktif melalui pandangan umum masing-masing fraksi kepada Pemkab Pasuruan,” jelasnya.
Masukan dari fraksi-fraksi DPRD diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan rancangan regulasi sebelum memasuki tahapan pembahasan lebih lanjut.
Dengan adanya perubahan aturan pajak dan retribusi ini, masyarakat tentu berharap kebijakan yang dihasilkan tidak hanya memperkuat PAD, tetapi juga menjamin keadilan dalam pengenaan pajak, memberikan kepastian bagi wajib pajak, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Di sisi lain, DPRD Kabupaten Pasuruan memiliki peran penting untuk memastikan setiap ketentuan yang diusulkan benar-benar dikaji secara cermat, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(Adf)

