Tarif E-Retribusi MBLB Diprotes Pengusaha Tambang, DPRD Pasuruan Diminta Evaluasi Dampaknya

F4be8ec8 8703 4caf b553 82b642afbbb2

Pasuruan,Kabar99news.com,– Penerapan uji coba sistem e-retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) di Kabupaten Pasuruan menuai keberatan dari kalangan pengusaha tambang. Besaran tarif, kewajiban pembayaran deposit di muka hingga pengaturan jalur angkutan material dinilai perlu dikaji kembali agar kebijakan tersebut tidak justru membebani pelaku usaha dan masyarakat.

Keberatan itu disampaikan dalam forum bersama Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan di gedung DPRD setempat, Kamis (22/10/2026). Perwakilan pengusaha tambang dan elemen masyarakat meminta pemerintah daerah mengevaluasi penerapan kebijakan tersebut dengan mempertimbangkan kondisi riil pertambangan di lapangan.

Sorotan utama mengarah pada Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/115/HK/013/2026 tentang Nilai Hasil Jual Pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagai dasar pengenaan pajak MBLB.

Sejumlah pengusaha menilai, penerapan tarif melalui uji coba yang hanya melibatkan tambang tertentu berpotensi menimbulkan ketimpangan persaingan. Mereka juga khawatir kenaikan beban biaya akan memaksa harga jual material ikut meningkat, sementara konsumen cenderung beralih ke tambang lain yang belum menerapkan tarif serupa.

Tarif material urug Rp41.250 menjadi sorotan

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah besaran pungutan material urug yang disebut mencapai Rp41.250, sementara harga jual material berada di kisaran Rp130.000 hingga Rp150.000. Menurut pihak yang menyampaikan keberatan, besaran tersebut berpotensi menekan margin usaha, terutama apabila masih harus menanggung biaya operasional, pengangkutan, tenaga kerja, dan pengolahan material.

Selain material urug, tarif untuk pasir juga menjadi perhatian pengusaha. Mereka meminta pemerintah melakukan penghitungan secara objektif dengan memperhatikan perbedaan karakteristik material serta biaya produksi masing-masing tambang.

Pengusaha menilai, penentuan nilai pajak tidak semestinya hanya mengacu pada perbandingan dengan daerah lain. Kondisi geografis, kedalaman penggalian, proses pengupasan tanah, hingga ongkos operasional di Kabupaten Pasuruan perlu menjadi pertimbangan.

Sebagai gambaran, pengambilan pasir dan batu di sejumlah lokasi Pasuruan disebut membutuhkan pengupasan lapisan tanah sekitar satu hingga sepuluh meter, bahkan bisa lebih, sebelum material yang dicari ditemukan. Kondisi tersebut dinilai berbeda dengan lokasi yang materialnya lebih mudah diperoleh.

Karena itu, studi banding ke daerah lain dinilai tetap penting, tetapi harus membandingkan kondisi yang benar-benar sepadan agar hasilnya tidak menimbulkan kebijakan yang justru memberatkan pelaku usaha.

Deposit di muka dan jalur angkutan ikut dipersoalkan

Persoalan lain yang mencuat adalah mekanisme deposit atau pembayaran pajak di muka dalam pelaksanaan uji coba. Pengusaha mempertanyakan dasar penerapan mekanisme tersebut apabila pembayaran belum disesuaikan dengan pemakaian aktual.

Mereka meminta pemerintah menjelaskan landasan regulasi, tata cara pemungutan, serta mekanisme perhitungan dan pertanggungjawaban pembayaran agar pelaksanaannya transparan dan dapat dipahami semua pihak.

Di sisi lain, pengaturan jalur angkutan material juga mendapat kritik. Peralihan kendaraan tambang melalui kawasan Pacar Keling dinilai berpotensi menimbulkan persoalan karena kondisi jalan yang sempit dan menyulitkan kendaraan ketika berpapasan.

Menurut pengusaha, penentuan rute seharusnya mempertimbangkan kepadatan permukiman, panjang perjalanan, keselamatan pengguna jalan, serta ketersediaan jalur alternatif yang lebih layak.

Mereka berharap pemerintah tidak hanya berfokus pada sistem pemungutan, tetapi juga memastikan bahwa pelaksanaannya tidak memunculkan persoalan baru bagi kegiatan usaha maupun masyarakat yang tinggal di sepanjang jalur angkutan.

Pengusaha khawatir kehilangan pelanggan

Penerapan uji coba yang hanya menyasar tambang tertentu juga dinilai berpotensi menciptakan persaingan usaha yang tidak seimbang. Tambang yang terkena penerapan tarif lebih dahulu diperkirakan harus menyesuaikan harga jual, sedangkan tambang lain yang belum menerapkan skema serupa berpeluang menawarkan harga lebih rendah.

Kondisi itu dikhawatirkan membuat pelanggan berpindah, omzet menurun, bahkan mengancam keberlangsungan usaha. Sejumlah pengusaha disebut memilih menghentikan operasional sementara daripada menghadapi risiko kerugian selama masa uji coba.

Perwakilan pengusaha tambang, Rio Saputra, menyampaikan keberatan apabila hanya tambang tertentu yang dijadikan lokasi uji coba. Ia juga menyoroti pengalihan jalur angkutan melalui Pacar Keling yang dinilai kurang ideal karena kondisi jalannya sempit.

Keberatan tersebut menjadi alasan bagi para pengusaha untuk meminta evaluasi menyeluruh, termasuk kejelasan durasi uji coba dan usulan agar penerapan dilakukan secara serentak dengan aturan yang sama bagi pihak-pihak yang berada dalam kondisi sebanding.

Aktivis: Jangan sampai kebijakan justru mematikan usaha

Ketua LSM DPD Jawa Timur Jawapes, Kaji Sugeng Samiadji, menilai penerapan e-retribusi MBLB perlu disertai analisis risiko yang matang sebelum diberlakukan di lapangan.

“Uji coba e-retribusi MBLB yang bisa merugikan pengusaha ini menunjukkan perlunya analisis risiko yang lebih mendalam dari dinas terkait. Kalau sampai ada tambang yang menghentikan operasional, tentu ada kerugian yang harus diperhitungkan. Apalagi jika tarif material urug dinilai terlalu tinggi, pemerintah perlu mengevaluasi kembali dampaknya terhadap iklim investasi,” ungkapnya.

Ia meminta pemerintah daerah tidak hanya mengejar optimalisasi penerimaan, tetapi juga memperhitungkan kemampuan usaha untuk tetap berjalan. Menurutnya, kebijakan yang baik seharusnya mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pendapatan daerah, keberlangsungan usaha, dan keterjangkauan harga material bagi masyarakat.

“Secara logika, ketika beban pajak meningkat, pengusaha bisa saja menaikkan harga jual. Kalau itu terjadi, masyarakat sebagai pengguna material juga berpotensi terkena dampaknya. Pemerintah perlu memikirkan bagaimana penerimaan daerah tetap berjalan tanpa menimbulkan beban yang tidak proporsional,” tambah aktivis Pasuruan Raya tersebut.

Terkait deposit di muka, ia juga meminta adanya penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan mekanisme penerapannya, termasuk bagaimana pembayaran tersebut disesuaikan dengan penggunaan aktual serta ketentuan yang berlaku.

DPRD berjanji mengawal aspirasi

Menanggapi berbagai keberatan tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Pasuruan yang akrab disapa Mas Dhaniel menyatakan bahwa aspirasi dari LSM dan perwakilan pengusaha tambang menjadi amanah yang harus diperjuangkan.

Ia menyoroti pentingnya analisis risiko dan prinsip keadilan dalam pelaksanaan kebijakan agar penerapannya tidak merugikan pihak-pihak yang terdampak.

“Aspirasi dari LSM dan perwakilan pengusaha tambang ini menjadi amanah bagi kami untuk diperjuangkan. Prinsip analisis risiko dan keadilan harus diperhatikan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan, Koko, menyampaikan perlunya dukungan dari berbagai elemen masyarakat agar program e-retribusi MBLB dapat berjalan dengan baik.

“Kita membutuhkan dukungan semua elemen masyarakat agar program e-retribusi MBLB berhasil, sehingga pembangunan daerah bisa berjalan lancar,” ujarnya.

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya dukungan lintas pihak. Namun, bagi para pengusaha yang menyampaikan keberatan, dukungan terhadap program pemerintah perlu berjalan seiring dengan keterbukaan informasi, penghitungan tarif yang terukur, serta evaluasi terhadap risiko yang muncul selama uji coba.

Evaluasi menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah

Polemik e-retribusi MBLB kini menjadi pekerjaan rumah bagi Pemerintah Kabupaten Pasuruan. Di satu sisi, pemerintah membutuhkan penerimaan daerah untuk mendukung pembangunan. Di sisi lain, kebijakan pemungutan juga perlu memperhatikan keberlanjutan usaha, kondisi lapangan, keselamatan jalur angkutan, dan dampaknya terhadap harga material.

Evaluasi terhadap besaran tarif, mekanisme deposit, penentuan jalur angkutan, serta pola pelaksanaan uji coba menjadi sejumlah hal yang diminta untuk dibahas lebih lanjut.

Pemerintah daerah juga perlu memberikan penjelasan yang transparan mengenai dasar penghitungan tarif dan hasil analisis risiko, sehingga keputusan yang diambil dapat dipahami oleh pengusaha maupun masyarakat.

Pada akhirnya, keberhasilan e-retribusi tidak cukup diukur dari berjalannya sistem pembayaran atau meningkatnya penerimaan daerah. Kebijakan tersebut juga perlu memastikan bahwa pelaksanaannya adil, dapat dipertanggungjawabkan, dan tidak menimbulkan dampak ekonomi yang justru merugikan masyarakat.

Kini, publik menunggu tindak lanjut Pemerintah Kabupaten Pasuruan dan DPRD: apakah keberatan para pengusaha akan dijawab melalui evaluasi berbasis data, atau uji coba akan terus berjalan dengan berbagai persoalan yang masih dipertanyakan?

Leave a Reply