Mediasi Buntu, Sengketa Tanah Waris Kedungbendo Bergulir di PN Bangil, Kuasa Hukum Perluas Gugatan
Pasuruan,Kabar99news.com, – Sengketa tanah waris di Dusun Kedungbendo, Desa Rejoso Lor, Kabupaten Pasuruan, memasuki babak baru. Setelah upaya mediasi menemui jalan buntu, perkara tersebut berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Bangil dengan agenda pembacaan gugatan pada Kamis (22/10/2026).
Perkara ini menjadi sorotan karena gugatan tidak hanya menyangkut Kepala Desa dan Pemerintah Desa setempat, tetapi juga menyeret Camat Rejoso serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai pihak tergugat. Tim kuasa hukum ahli waris bahkan melakukan perubahan materi gugatan untuk memperluas aspek hukum yang ingin diuji di persidangan, termasuk keterkaitan Kementerian Koperasi dan UKM.
Tim kuasa hukum yang terdiri atas Yunita, S.H., Ayi Suhaya, S.H., dan Aswin Aminullah, S.H., M.M., mendapat waktu tiga hari untuk menyelesaikan perbaikan berkas sesuai arahan majelis hakim. Perbaikan tersebut mencakup penambahan uraian dasar gugatan atau posita serta tuntutan hukum atau petitum, sebelum diajukan melalui sistem e-court.
Kuasa Hukum Klaim Penguasaan Lahan Lebih dari 20 Tahun
Ayi Suhaya, S.H., menegaskan bahwa pihak ahli waris mengklaim telah menguasai secara fisik lahan yang disengketakan selama lebih dari 20 tahun. Menurutnya, selama periode tersebut tanah tidak pernah diperjualbelikan ataupun dihibahkan oleh pihak yang diwakilinya.
Atas dasar itu, pihaknya meyakini terdapat bukti historis dan penguasaan fisik yang perlu diperiksa secara menyeluruh oleh majelis hakim.
“Secara hukum legalitas kami menang mutlak. Bukti fisik dan historis lengkap, sehingga tanah ini berhak dinaikkan statusnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Kami menuntut hak warga dikembalikan penuh,” ujar Ayi.
Meski demikian, klaim mengenai kepemilikan dan kekuatan bukti tersebut masih harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan. Putusan mengenai hak atas tanah tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang sah.
Dugaan Persoalan Koperasi Ikut Disorot
Tim kuasa hukum menilai persoalan ini perlu ditelusuri lebih jauh karena mereka menduga terdapat persoalan dalam pengoperasian Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) yang berkaitan dengan pihak desa setempat.
Atas dasar dugaan tersebut, mereka meminta perhatian Komisi V DPR RI, Kementerian Koperasi dan UKM, hingga Panglima TNI serta Presiden Republik Indonesia agar proses hukum berjalan transparan.
Ayi menegaskan, perkara yang menyangkut hak masyarakat tidak boleh berlangsung tanpa keterbukaan. Ia juga meminta agar seluruh pihak yang terkait memberikan penjelasan secara proporsional dan tidak menghambat jalannya proses peradilan.
“Persidangan tidak boleh dipersulit. Pejabat dan penegak hukum itu pelayan masyarakat, bukan raja. Kami minta transparansi total dari Pasuruan hingga Probolinggo. Jangan sampai ada persekongkolan yang merugikan rakyat kecil,” tegasnya.

Dugaan penyimpangan yang disampaikan kuasa hukum tersebut masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian. Karena itu, seluruh pihak yang disebut dalam perkara tetap memiliki hak untuk menyampaikan keterangan serta pembelaan sesuai ketentuan hukum.
Media Diminta Ikut Mengawal Proses Hukum
Sementara itu, Aswin Aminullah, S.H., M.M., menilai keterlibatan media massa penting untuk menjaga perhatian publik terhadap perkembangan perkara tersebut.
Menurutnya, meskipun sengketa yang sedang diperiksa merupakan perkara perdata, prosesnya tetap berkaitan dengan kepentingan warga yang mengaku memperjuangkan hak atas tanah waris.
“Meskipun ini perkara perdata, ada hak publik dan dugaan kesewenang-wenangan Pemdes yang harus dikawal bersama,” tegas Aswin.
Sorotan terhadap perkara ini diharapkan tidak berhenti pada perdebatan para pihak. Kejelasan riwayat tanah, status hukum lahan, dokumen kepemilikan, serta duduk persoalan yang berkaitan dengan aktivitas koperasi perlu diuji melalui mekanisme yang sah dan terbuka.
Pekan Depan Masuk Tahap Perbaikan Gugatan
Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pekan depan dengan agenda pembacaan perbaikan gugatan melalui mekanisme e-litigasi. Setelah itu, proses akan berlanjut pada tanggapan resmi para tergugat sesuai tahapan persidangan.
Publik kini menanti bagaimana perkara tersebut berkembang di PN Bangil. Yang menjadi perhatian utama adalah apakah bukti dan riwayat penguasaan tanah yang diajukan ahli waris dapat memperjelas status lahan, sekaligus bagaimana para tergugat menjawab dalil-dalil yang disampaikan dalam gugatan.
Pada akhirnya, sengketa ini harus diselesaikan berdasarkan bukti, aturan hukum, dan putusan pengadilan yang adil. Kepastian hukum bagi para pihak menjadi hal penting agar konflik tanah yang telah berlangsung lama tidak terus menyisakan ketidakjelasan.(Adf)

