Ponpes Sidogiri Pecat Pengajar Usai Dugaan Pencabulan Santri, Kasus Dilaporkan ke Polisi

E0ee7b41 11e4 48ab 8b6d 733dda2adcfd

Pasuruan,Kabar99news.com, — Pondok Pesantren Sidogiri mengambil langkah tegas setelah muncul dugaan tindak pencabulan terhadap seorang santri putra berusia 16 tahun. Seorang tenaga pengajar berinisial A (61) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut telah diberhentikan secara tidak hormat oleh pihak pesantren.

Tak hanya menjatuhkan sanksi internal, pihak Ponpes Sidogiri juga membawa persoalan tersebut ke ranah hukum. Dugaan kasus itu dilaporkan melalui kuasa hukum pesantren ke Polresta Pasuruan pada 30 Agustus 2026.

Informasi tersebut disampaikan penasihat hukum Ponpes Sidogiri, Maulana Sholahuddin, dalam jumpa pers yang digelar pada Senin sore, 28 September 2026.

Maulana menjelaskan, santri yang diduga menjadi korban berinisial F, berusia 16 tahun. Sementara terduga pelaku berinisial A dan berusia 61 tahun.

Ia menegaskan bahwa A bukan kiai maupun gus di lingkungan pesantren, melainkan seorang tenaga pengajar.

“Majelis keluarga, pengasuh Sidogiri menyesalkan peristiwa ini,” ujar Maulana.

Berdasarkan hasil penelusuran internal pesantren, Maulana menyebut dugaan peristiwa tersebut tidak terjadi di lingkungan Pondok Pesantren Sidogiri.

Korban juga disebut tidak tinggal atau bermalam di lingkungan pesantren. Menurut keterangan yang disampaikan dalam jumpa pers, korban berada di rumah terduga pelaku ketika dugaan peristiwa tersebut terjadi.

Pihak pesantren kemudian mengambil tindakan terhadap A. Pada 30 Agustus 2026, tenaga pengajar tersebut diberhentikan secara tidak hormat.

Di hari yang sama, dugaan perkara tersebut juga dilaporkan ke Polresta Pasuruan melalui kuasa hukum Ponpes Sidogiri.

Maulana menyampaikan bahwa secara hukum pihak yang memiliki hak utama untuk membuat laporan adalah wali santri. Namun, pesantren memilih turut mengambil langkah hukum sebagai bentuk tanggung jawab serta upaya memberikan perlindungan kepada santri.

“Secara hukum yang berhak melaporkan adalah wali santri. Tetapi sebagai tanggung jawab dan perlindungan kepada santri, Ponpes Sidogiri melaporkan kejadian ini ke Polresta,” jelasnya.

Setelah laporan dari pihak pesantren dibuat, wali santri juga mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan peristiwa tersebut kepada Polda Jawa Timur.

Maulana menegaskan, Ponpes Sidogiri tidak membenarkan ataupun memberikan toleransi terhadap dugaan tindakan tersebut.

Pihak pesantren berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut sesuai ketentuan yang berlaku dan prosesnya tidak berhenti pada penyelesaian secara mediasi.

“Harapan Majelis Keluarga Sidogiri, peristiwa ini jangan berhenti pada mediasi, tetapi harus ada pertanggungjawaban pidana. Harus ada proses hukum sehingga menjadi pelajaran bagi semua pihak,” tegas Maulana.

Menurutnya, pesantren juga berharap kasus tersebut menjadi evaluasi bersama agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di lingkungan pendidikan maupun tempat lainnya.

“Bagi Ponpes Sidogiri, hal seperti ini tidak layak terjadi di mana pun dan kapan pun,” pungkasnya.(Adf)

Leave a Reply