Wali Kota Pasuruan Jangan Cuma 3D! Ayi Suhaya Soroti Relokasi Pedagang: Datang, Duduk, Duwet, Tapi Mana Solusi untuk Rakyat?

Screenshot

Kota Pasuruan,Kabar99news.com,— Kebijakan relokasi pedagang di kawasan Pasar Besar Kota Pasuruan kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik datang dari Wakil Gubernur LSM LIRA Jawa Timur, Ayi Suhaya, S.H., yang mempertanyakan keseriusan pemerintah daerah dalam memastikan penataan kawasan tidak justru mengorbankan keberlangsungan ekonomi pedagang kecil.

Menurut Ayi, kebijakan pemerintah semestinya tidak berhenti pada pemindahan lokasi semata. Relokasi harus disertai jaminan bahwa pedagang tetap memiliki akses pembeli, lingkungan berjualan yang layak, serta peluang memperoleh pendapatan.

“Sudah 81 tahun Indonesia merdeka. Jangan sampai masyarakat kecil yang setiap hari berjuang mencari nafkah justru semakin sulit karena kebijakan pemerintah. Pedagang juga memiliki hak untuk hidup layak dan sejahtera,” tegas Ayi, Sabtu (19/9/2026).

Ia menilai, suara pedagang tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Mereka menggantungkan kebutuhan keluarga dari aktivitas berdagang setiap hari sehingga perubahan lokasi berjualan dapat berdampak langsung terhadap pendapatan.

Screenshot

Ayi pun meminta Wali Kota Pasuruan turun langsung melihat kondisi pedagang dan mendengarkan keluhan mereka, bukan hanya menerima laporan dari meja birokrasi.

“Pedagang tidak meminta fasilitas mewah. Mereka hanya membutuhkan tempat yang layak untuk berjualan dan tetap bisa mendapatkan penghasilan. Kalau setelah direlokasi omzet mereka turun, tentu pemerintah harus melihat persoalan itu secara serius,” ujarnya.

DPRD Diminta Jangan Diam

Sorotan juga diarahkan kepada DPRD Kota Pasuruan, khususnya Ketua DPRD H. Toyib. Lembaga legislatif dinilai memiliki tanggung jawab menjalankan fungsi pengawasan terhadap kebijakan pemerintah daerah yang berdampak langsung terhadap masyarakat.

Ayi mendorong agar Pemkot, DPRD, organisasi perangkat daerah terkait, serta perwakilan pedagang duduk bersama membahas persoalan tersebut secara terbuka.

Menurutnya, pembahasan tidak cukup hanya melihat aspek penataan kawasan. Pemerintah juga perlu mengevaluasi kondisi lokasi, kebersihan, keamanan, akses masyarakat sebagai pembeli, kenyamanan pedagang hingga perubahan omzet setelah relokasi.

“Jangan hanya melihat apakah lokasi sudah ditempati. Pertanyaannya, apakah pedagang bisa bertahan hidup di sana? Apakah pembeli mudah datang? Apakah pendapatan mereka tetap berjalan? Ini yang harus dijawab,” kata Ayi.

“Merdeka” Jangan Hanya Jadi Slogan

Ayi juga mengkritisi pemaknaan kemerdekaan apabila belum sepenuhnya dirasakan masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Ia menegaskan, peringatan kemerdekaan seharusnya menjadi momentum untuk memastikan masyarakat kecil mendapatkan kesempatan ekonomi dan perlindungan dalam menjalankan usahanya.

“Jangan sampai kata merdeka hanya ramai di panggung dan seremoni. Di lapangan, pedagang justru merasa kehidupannya semakin terjepit. Kemerdekaan harus bisa dirasakan oleh rakyat kecil,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan pemerintah agar kebijakan penataan tidak membuat pedagang merasa kehilangan ruang untuk mencari penghasilan.

“Jangan sampai rakyat sudah merdeka sebagai bangsa, tetapi ketika mencari nafkah justru merasa seperti terjajah oleh keadaan. Pemerintah harus hadir, mendengar keluhan mereka, kemudian memberikan solusi,” imbuhnya.

Kritik “3D”: Datang, Duduk, Duwet

Ayi meminta pemerintah tidak menjalankan kebijakan secara administratif semata. Menurutnya, pemimpin daerah harus turun ke lapangan dan memastikan kebijakan yang dibuat benar-benar berjalan baik bagi masyarakat.

“Jangan hanya 3D: Datang, Duduk, Duwet. Yang dibutuhkan pedagang adalah pemimpin yang hadir, mau berdialog dan memberikan solusi nyata,” tandasnya.

LIRA Jawa Timur menyatakan akan terus mengawal aspirasi para pedagang. Mereka mendorong agar persoalan relokasi Pasar Besar tidak berhenti sebagai keluhan, tetapi segera dibawa ke forum penyelesaian yang melibatkan seluruh pihak terkait.

Bagi LIRA, penataan kawasan tetap penting, namun kebijakan tersebut harus berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap keberlangsungan usaha masyarakat kecil yang menggantungkan hidupnya dari aktivitas perdagangan.(Adf)

Leave a Reply