Video Bermuatan Asusila Diduga Libatkan Dua Alumni SMK di Kota Pasuruan, Polisi dan Sekolah Beri Tanggapan

Screenshot

Pasuruan,Kabar99news.com,— Beredarnya sebuah video bermuatan asusila di media sosial menghebohkan masyarakat Kota Pasuruan. Video berdurasi singkat tersebut diduga menampilkan dua orang muda-mudi yang mengenakan seragam sekolah dengan atribut salah satu SMK di Kota Pasuruan.

Dalam rekaman yang beredar, keduanya terlihat berada di dalam sebuah ruang kelas dan melakukan tindakan yang dinilai tidak pantas. Beredarnya video tersebut kemudian menjadi perhatian karena menampilkan atribut yang diduga berkaitan dengan lingkungan sekolah.

Menanggapi persoalan tersebut, Kapolsek Bugul Kidul Hudi membenarkan bahwa pihak yang diduga berada dalam video merupakan oknum alumni sekolah tersebut.

Hal itu disampaikan saat ditemui di Balai Warta Polres Pasuruan, Jumat (18/9/2026).

Menurut Hudi, pihak laki-laki dan perempuan dalam video tersebut diketahui sudah tidak berstatus sebagai siswa aktif. Keduanya disebut merupakan alumni yang telah meninggalkan Bangku sekolah SMKN Kota Pasuruan.

“Memang benar,berdasarkan informasi yang disampaikan oleh pihak Sekolah, pihak laki-laki diketahui lulus pada 2025, sedangkan pihak perempuan lulus pada 2026. Dengan demikian, keduanya kini sudah tidak lagi mengikuti kegiatan belajar sebagai siswa aktif di sekolah tersebut.

Kapolsek menjelaskan, pihak kepolisian juga melakukan langkah koordinasi dan berdiskusi dengan kepala sekolah serta bagian humas sekolah. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk perhatian terhadap situasi yang berkembang sekaligus upaya bersama dalam menjaga dan memberikan pembinaan kepada generasi muda.

“Kami mengambil langkah-langkah dengan berdiskusi bersama kepala sekolah dan pihak humas sekolah. Ini merupakan bagian dari tanggung jawab bersama untuk menjaga generasi muda,” jelasnya.

Sekolah Berikan Pembinaan

Sementara itu, Humas SMKN Pasuruan, Tri Gunanto, mengatakan pihak sekolah juga telah mengambil sejumlah langkah menyikapi beredarnya video tersebut.

Menurutnya, sekolah melakukan pembinaan dan memberikan motivasi kepada para siswa agar lebih bijak dalam menggunakan telepon seluler maupun perangkat digital.

“Kami melakukan beberapa langkah terkait isu dan video yang beredar. Kami memberikan pembinaan kepada anak-anak serta motivasi agar mereka bijak menggunakan gadget atau handphone,” kata Tri Gunanto.

Pihak sekolah juga mengingatkan para siswa mengenai pentingnya penggunaan perangkat digital secara bertanggung jawab. Langkah tersebut dinilai penting mengingat penyebaran sebuah video melalui media sosial dapat berlangsung sangat cepat dan berpotensi menimbulkan dampak bagi banyak pihak.

Polisi Imbau Tidak Sebarkan Ulang

Di tengah ramainya video tersebut di media sosial, masyarakat juga diimbau tidak ikut menyebarluaskan atau mengunggah kembali konten bermuatan asusila.

Secara hukum, penyebaran konten elektronik bermuatan kesusilaan dapat memiliki konsekuensi pidana. Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE mengatur larangan dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi atau dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan untuk diketahui umum. Ketentuan pidananya tercantum dalam Pasal 45 ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Namun, penerapan pasal tersebut tetap bergantung pada fakta, unsur perbuatan, serta hasil pemeriksaan aparat penegak hukum. Mahkamah Konstitusi juga telah memberikan penjelasan mengenai pemaknaan unsur “melanggar kesusilaan” dalam ketentuan tersebut.

Karena itu, masyarakat diharapkan tidak memperkeruh keadaan dengan menyebarkan ulang video, terutama apabila menyangkut identitas orang yang ada di dalamnya.

Pihak kepolisian dan sekolah pun mendorong agar persoalan tersebut disikapi secara bijak, dengan mengedepankan pembinaan, perlindungan terhadap generasi muda, serta penanganan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran.(Adf)

Leave a Reply