Relokasi “Kandang Macan” Pasar Besar Pasuruan Disorot Tajam, Ayi Suhaya Pertanyakan Transparansi dan Dugaan Monopoli Lapak
Pasuruan,Kabar99news.com,— Polemik penataan dan relokasi pedagang di kawasan Pasar Besar Kota Pasuruan kembali menjadi perhatian. Kali ini, sorotan diarahkan pada area yang selama ini dikenal pedagang sebagai “Kandang Macan”.
Wagub LIRA Jawa Timur sekaligus praktisi hukum dan pemerhati kebijakan publik, Ayi Suhaya, S.H., mempertanyakan dasar, urgensi, serta mekanisme yang digunakan pemerintah dalam proses relokasi tersebut.
Menurut Ayi, kebijakan pemindahan pedagang tidak semestinya dilakukan secara tergesa-gesa, terlebih apabila berkaitan dengan aset dan hak pemanfaatan tempat usaha. Ia menilai setiap langkah pemerintah harus memiliki alasan yang terang serta dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Kalau relokasi dilakukan sebelum lima tahun, harus jelas apa urgensinya. Prosedurnya juga harus terang, termasuk berkaitan dengan surat penghapusan aset. Jangan sampai pedagang menjadi pihak yang dirugikan karena kebijakan yang tidak transparan,” tegas Ayi, Senin (14/9/2026).
Pertanyakan Penguasaan Banyak Lapak
Tidak berhenti pada persoalan relokasi, Ayi juga menyoroti sistem pembagian dan penguasaan tempat usaha di kawasan pasar.
Ia mengaku menemukan indikasi adanya pedagang atau pihak tertentu yang diduga menguasai lebih dari satu titik tempat usaha. Bahkan, menurutnya, terdapat dugaan satu orang dapat memiliki atau menguasai dua lapak maupun lebih.
Jika dugaan tersebut benar, kata Ayi, persoalan tersebut harus segera dibuka secara terang karena menyangkut rasa keadilan bagi pedagang lainnya.
“Kalau memang ada satu orang menguasai lebih dari satu tempat, datanya harus dibuka. Jangan sampai ada pedagang yang mendapatkan lebih dari satu titik sementara pedagang lain masih menunggu tempat untuk berjualan,” ujarnya.
Ayi meminta Pemerintah Kota Pasuruan tidak hanya melihat pasar dari sisi pemasukan atau kontribusi ekonomi. Menurut dia, keberadaan pasar juga berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat kecil yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas berdagang.
Dorong Data Pedagang Dibuka
Untuk menghindari kecurigaan dan isu kongkalikong, Ayi mendesak pemerintah membuka data pedagang secara transparan, termasuk identitas pemegang lapak, jumlah tempat usaha yang dikuasai, serta dasar penempatannya.
Menurutnya, apabila benar pedagang resmi hanya diperbolehkan mendapatkan satu tempat usaha atas satu nama, maka prinsip tersebut harus diterapkan secara konsisten dan tidak boleh tebang pilih.
“Pemerintah harus terbuka. Siapa yang tercatat sebagai pedagang, siapa yang mendapatkan lapak, berapa jumlahnya, semuanya harus jelas. Kalau aturannya satu nama satu tempat, ya harus berlaku untuk semua,” kata Ayi.
Ia menegaskan, pengelolaan pasar seharusnya tidak berhenti pada persoalan mengejar pendapatan daerah. Pemerintah juga mempunyai tanggung jawab memastikan para pedagang memperoleh akses terhadap tempat usaha yang layak dan adil.
Jangan Sampai Pedagang Jadi Korban Kebijakan
Ayi mengingatkan agar proses penataan Pasar Besar tidak justru melahirkan persoalan baru. Menurutnya, relokasi seharusnya menjadi solusi untuk menciptakan kondisi pasar yang lebih tertib, bukan menambah beban pedagang kecil.
Karena itu, ia meminta seluruh proses dilakukan secara terbuka, mulai dari dasar kebijakan, pendataan pedagang, pembagian lapak hingga mekanisme relokasi.
“Jangan sampai yang kecil terus menjadi korban kebijakan. Kalau memang ada penataan, lakukan secara adil, transparan dan sesuai aturan,” tandasnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Kota Pasuruan maupun instansi dan pengelola pasar terkait masih dalam proses konfirmasi untuk memperoleh penjelasan resmi mengenai mekanisme relokasi, pendataan pedagang, serta dugaan penguasaan lebih dari satu lapak tersebut.(Adf)

