Dugaan Limbah WC Mengarah ke Sungai, Pengelolaan Lingkungan Lapas Pasuruan Dipertanyakan
Pasurusn,Kabar99news.com,— Dugaan adanya saluran limbah domestik yang mengarah langsung ke aliran sungai di belakang kompleks Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan kembali memunculkan tanda tanya serius. Bukan hanya soal aroma tak sedap yang dikeluhkan warga, tetapi juga menyangkut bagaimana institusi pemasyarakatan tersebut mengelola limbah domestik, khususnya limbah yang berasal dari toilet.
Dugaan tersebut patut mendapat perhatian serius karena sungai bukan tempat pembuangan limbah secara sembarangan. Jika benar terdapat aliran limbah WC yang masuk langsung ke sungai tanpa proses pengolahan sesuai ketentuan, persoalannya tidak lagi sekadar masalah kebersihan, melainkan berpotensi masuk dalam ranah perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Pertanyaan publik pun bermunculan.
Apakah Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang berfungsi sebagaimana mestinya? Ke mana limbah dari seluruh toilet dialirkan? Apakah air limbah telah melalui proses pengolahan sebelum dilepas ke lingkungan? Apakah pernah dilakukan pengujian kualitas air limbah oleh laboratorium? Dan apakah saluran yang terlihat mengarah ke sungai tersebut memang merupakan bagian dari sistem pembuangan limbah?
Semua pertanyaan tersebut semestinya dapat dijawab secara terbuka oleh pihak pengelola.
Jangan Tunggu Sungai Tercemar Baru Bertindak
Persoalan ini juga menjadi alarm bagi instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan lingkungan. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Pasuruan maupun instansi lingkungan terkait perlu turun langsung ke lapangan untuk memastikan kondisi sebenarnya.
Pemeriksaan tidak cukup hanya dengan melihat secara kasat mata. Jika memang terdapat dugaan pembuangan air limbah ke sungai, perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saluran, sistem pengolahan limbah, titik pembuangan, serta pengujian kualitas air limbah dan badan air apabila diperlukan.
Dengan begitu, publik tidak hanya mendapatkan pernyataan, tetapi memperoleh kepastian berdasarkan pemeriksaan teknis.
Ada Aturan yang Mengatur Pembuangan Limbah
Secara hukum, pengelolaan lingkungan hidup memiliki aturan yang cukup tegas.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana ketentuannya telah mengalami perubahan melalui regulasi terkait, antara lain mengatur larangan melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Pasal 60 UU Nomor 32 Tahun 2009 pada pokoknya melarang setiap orang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin.
Sementara itu, Pasal 104 UU Nomor 32 Tahun 2009 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dapat dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, pengelolaan air limbah juga tidak bisa dilepaskan dari PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur antara lain perlindungan dan pengelolaan mutu air, pengendalian pencemaran lingkungan, pengawasan, serta sanksi administratif.
Untuk air limbah domestik, saat ini juga terdapat Permen LH/BPLH Nomor 11 Tahun 2025 tentang Baku Mutu Air Limbah dan Standar Teknologi Pengolahan Air Limbah untuk Air Limbah Domestik, yang mengatur pengolahan air limbah domestik serta baku mutu sebelum air limbah dilepas ke lingkungan. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 9 September 2025.
Artinya, persoalan dugaan pembuangan limbah WC ke sungai tidak seharusnya dianggap remeh.
Awak Media Coba Konfirmasi, Pihak Lapas Belum Ditemui
Untuk memastikan informasi tersebut berimbang, awak media berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada pihak Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan.
Namun, pihak yang hendak ditemui belum dapat memberikan keterangan secara langsung karena sedang mengikuti kegiatan melalui Zoom.
Dalam komunikasi melalui WhatsApp pada 20 September 2026, pihak Humas menyampaikan:
“Siap bapak, ijin kami masih ada agenda giat Zoom penguatan tusi.”
Dengan demikian, hingga berita ini diterbitkan, awak media belum memperoleh penjelasan substantif dari pihak Lapas mengenai dugaan saluran limbah WC yang mengarah ke sungai tersebut, termasuk mengenai keberadaan IPAL, sistem pengolahan limbah, maupun titik pembuangan air limbah.
Persoalan lingkungan tidak boleh berhenti pada saling bantah atau dugaan. Jika saluran tersebut ternyata bukan saluran pembuangan limbah WC, pihak Lapas tentu memiliki kesempatan untuk menjelaskan dan menunjukkan sistem pengelolaan limbah yang sebenarnya.
Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya pembuangan air limbah yang tidak sesuai ketentuan, maka instansi berwenang harus mengambil langkah sesuai aturan yang berlaku.
Jangan sampai sungai menjadi korban karena persoalan pengelolaan limbah yang tidak transparan.
Sebagai institusi negara, Lapas seharusnya justru menjadi contoh dalam menjaga kebersihan, kesehatan lingkungan, dan kepatuhan terhadap ketentuan pengelolaan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Lapas Kelas IIB Kota Pasuruan masih diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab terkait dugaan tersebut.
Redaksi menegaskan, pemberitaan ini merupakan laporan atas dugaan dan pertanyaan publik, bukan vonis terhadap pihak tertentu. Kepastian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dan pembuktian dari instansi yang berwenang.(Adf/Red)

