Tambang Pasir Pantai Diduga Ilegal di Camplong Disorot, Aktivis Desak Polisi Bertindak Tegas

Screenshot

Sampang,Kabar99news.com, – Aktivitas penambangan pasir pantai yang diduga berlangsung tanpa izin di wilayah Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, menjadi sorotan. Selain berpotensi melanggar ketentuan hukum, aktivitas tersebut dinilai dapat mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem kawasan pesisir.

Sorotan terhadap dugaan aktivitas tambang tersebut datang dari DPP Ormas Gaib Habib Yusuf Assegaf. Mereka mendesak aparat penegak hukum tidak menutup mata dan segera melakukan pemeriksaan terhadap aktivitas penambangan yang diduga tidak mengantongi perizinan sesuai ketentuan.

Menurut Habib Yusuf Assegaf, persoalan tambang pasir pantai bukan sekadar mengenai aktivitas ekonomi, tetapi juga menyangkut kepentingan lingkungan dan masyarakat di sekitar kawasan pesisir.

Ia mengingatkan, apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kegiatan pertambangan tanpa izin, maka pelaku dapat berhadapan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Aparat diharapkan bersikap tegas dan mengambil langkah hukum terhadap oknum yang terbukti melakukan aktivitas penambangan pasir pantai secara ilegal,” tegasnya saat ditemui di Mapolres Sampang, Jumat (4/9/2026).

Jangan Ada Tebang Pilih

Habib Yusuf menegaskan, penegakan hukum harus dilakukan secara objektif. Jika memang ditemukan unsur pelanggaran, proses hukum harus berjalan tanpa melihat siapa pihak yang berada di balik aktivitas tersebut.

Menurutnya, dugaan tambang ilegal tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dampaknya bukan hanya persoalan administrasi perizinan, tetapi berpotensi menyentuh aspek lingkungan.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, sementara aktivitas yang diduga melanggar aturan justru dibiarkan. Kalau memang terbukti ilegal, harus ditindak sesuai hukum,” tegasnya.

Ia juga meminta aparat melakukan pengecekan secara menyeluruh, mulai dari status perizinan, lokasi kegiatan, pihak yang melakukan aktivitas, hingga dampak yang ditimbulkan terhadap kawasan pesisir.

Lingkungan Pesisir Jadi Taruhan

Penindakan, kata dia, penting dilakukan bukan semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Kawasan pesisir memiliki fungsi ekologis penting. Karena itu, aktivitas pengerukan pasir yang dilakukan tanpa pengawasan dan tanpa kepastian legalitas dikhawatirkan dapat mengganggu kondisi lingkungan apabila benar-benar terjadi.

DPP Ormas Gaib pun meminta kepolisian dan instansi terkait turun langsung melakukan pengecekan di lapangan.

Mereka juga mendorong adanya keterbukaan mengenai hasil pemeriksaan sehingga masyarakat mengetahui apakah aktivitas tersebut memiliki legalitas atau justru terdapat pelanggaran hukum.

Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Dugaan aktivitas penambangan pasir pantai di Camplong perlu dijawab dengan pemeriksaan yang transparan, bukan sekadar saling tuding.

Jika terbukti melanggar, penindakan harus dilakukan. Namun jika memiliki izin dan memenuhi seluruh ketentuan, hal tersebut juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik.

Yang menjadi pertanyaan publik sederhana: apakah aktivitas penambangan tersebut benar-benar legal, atau ada dugaan pelanggaran yang selama ini luput dari pengawasan?
(Adf)

Leave a Reply