CSR Badan Usaha H. Nasir di Desa Penjangkungan Dipertanyakan, Komunikasi Mandek dan Konfirmasi Media Dua Kali Tak Bertemu
Pasuruan,Kabar99news.com,— Persoalan tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) dari badan usaha milik H. Nasir di Desa Penjangkungan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, mulai dipertanyakan. Sorotan muncul lantaran belum adanya kejelasan mengenai bentuk program CSR, identitas badan usaha apakah berbentuk CV atau PT, hingga komunikasi dengan pihak pengelola usaha yang belum memberikan jawaban secara langsung.
Awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak badan usaha pada Rabu (26/08/2026) melalui WhatsApp. Saat itu, pihak yang dikonfirmasi menyampaikan bahwa dirinya sedang berada di luar. Komunikasi kemudian berlanjut dengan kesepakatan untuk bertemu secara langsung pada Kamis (27/08/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
Namun, ketika awak media kembali mendatangi lokasi badan usaha pada Kamis pagi sesuai janji, kondisi di lokasi justru sepi. Tidak terlihat pihak yang bersangkutan maupun orang yang dapat memberikan keterangan. Sebelumnya, awak media juga telah mengirim pesan WhatsApp untuk memastikan akan datang melakukan konfirmasi. Pesan tersebut diketahui hanya menunjukkan satu tanda centang dan tidak mendapatkan jawaban.
Ini menjadi kunjungan kedua awak media ke lokasi badan usaha H. Nasir. Sayangnya, hingga kunjungan tersebut dilakukan, belum ada pihak yang dapat ditemui untuk memberikan penjelasan terkait persoalan CSR maupun status badan usaha tersebut.
Pernah Ada Bantuan, Tetapi Program CSR Kini Dipertanyakan
Sehari sebelumnya, Rabu (26/08/2026), awak media juga telah mendatangi Kantor Desa Penjangkungan untuk meminta penjelasan mengenai keberadaan badan usaha dan kontribusinya terhadap masyarakat sekitar.
Awak media kemudian diarahkan untuk bertemu dengan perangkat desa, yakni Kepala Dusun Bunut Utara. Dalam keterangannya, perangkat desa menyampaikan bahwa badan usaha yang bergerak di bidang avalan/rosokan tersebut disebut pernah memberikan bantuan kepada masyarakat.
Menurut keterangan perangkat desa, bantuan pernah diberikan sekitar Rp10 ribu Rupiah kepada masyarakat setiap tahun pada masa sebelumnya. Namun, ketika ditanyakan mengenai program yang secara khusus ditujukan untuk membantu atau mengetaskan masyarakat yang tidak bekerja melalui program usaha atau pemberdayaan, perangkat desa menyatakan tidak mengetahui adanya program tersebut.
Perangkat desa juga menyebut, pada masa lalu pernah terdapat kolaborasi antara badan usaha dengan pemerintah desa. Namun, mengenai bentuk program CSR secara rinci dan berkelanjutan, pihak desa mengaku tidak mengetahui secara pasti.
Status CV atau PT Belum Terang
Persoalan lain yang ikut menjadi sorotan adalah belum jelasnya identitas badan usaha, apakah secara resmi berbentuk CV, PT, atau bentuk badan usaha lainnya.
Ketidakjelasan ini tentu memunculkan pertanyaan publik: jika sebuah badan usaha menjalankan aktivitas usaha di tengah masyarakat, bagaimana bentuk tanggung jawab sosialnya? Siapa yang bertanggung jawab? Dan sejauh mana kontribusi yang diberikan kepada masyarakat serta pemerintah desa?
Konfirmasi kepada pemerintah desa pun belum menghasilkan informasi lengkap mengenai legalitas badan usaha tersebut. Bahkan, perangkat desa yang ditemui awak media menyatakan tidak mengetahui secara pasti apakah badan usaha tersebut berbentuk PT atau CV.
Bukan Menuduh, Tetapi Publik Berhak Mendapat Kejelasan
Persoalan ini bukan semata-mata mengenai besar kecilnya bantuan. Yang menjadi pertanyaan adalah transparansi dan komunikasi antara badan usaha, pemerintah desa, masyarakat, serta pihak media yang menjalankan fungsi kontrol sosial.
Jika memang terdapat program CSR, masyarakat tentu berhak mengetahui bentuk, sasaran, dan pelaksanaannya. Sebaliknya, jika belum ada program CSR yang berjalan secara rutin, pihak badan usaha juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat.
Awak media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi H. Nasir maupun pihak yang bertanggung jawab atas badan usaha tersebut, khususnya mengenai legalitas badan usaha, program CSR, bentuk bantuan kepada masyarakat, serta hubungan kerja sama dengan Pemerintah Desa Penjangkungan.
Sebab, ketika sebuah usaha beroperasi di tengah masyarakat, transparansi bukan sekadar pilihan, tetapi bagian penting dari membangun kepercayaan publik.(Adf)

