Polres Pasuruan Kota Bongkar Komplotan Begal Lintas Daerah, Residivis dan Istrinya Ditangkap, Satu Pelaku Masih Buron
Pasuruan,Kabar99news.com, – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasuruan Kota berhasil mengungkap kasus pembegalan yang diduga dilakukan komplotan lintas daerah dan telah meresahkan masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Titus Yudho Uly, menjelaskan bahwa salah satu pelaku yang ditangkap merupakan seorang residivis yang sudah beberapa kali beraksi di wilayah hukum Polres Pasuruan Kota.
Menurutnya, pelaku dikenal kerap mengincar pengendara yang melintas seorang diri, terutama di jalan-jalan yang minim penerangan dan jauh dari permukiman warga.
“Pelaku merupakan residivis yang sudah dikenal sebagai begal sadis. Dari hasil penyelidikan, mereka diduga telah melakukan aksi pembegalan di sedikitnya dua lokasi, yakni di wilayah Kecamatan Grati dan Keboncandi,” ujar AKBP Titus Yudho Uly.
Polisi menduga komplotan tersebut terlibat dalam sejumlah aksi kejahatan yang terjadi sepanjang tahun 2025. Salah satu peristiwa yang menjadi perhatian adalah pembegalan terhadap seorang ibu hamil di jalan persawahan Desa Tenggilis Rejo, Kecamatan Gondangwetan. Selain itu, mereka juga diduga menjadi pelaku pembegalan di Jalan Pahlawan, Desa Ranuklindungan, Kecamatan Grati.
Kasus ini mulai terungkap setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Pasuruan Kota melakukan operasi penangkapan pada Selasa malam, 23 Juni 2026. Petugas lebih dahulu mengamankan seorang pria berinisial S (34) di wilayah Pasuruan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap S, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Kabupaten Malang. Dalam operasi lanjutan tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial SU (30), yang diketahui merupakan istri pelaku. Sementara seorang anggota komplotan lainnya berinisial MI (24) hingga kini masih diburu aparat kepolisian.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hitam tahun 2014, satu unit Honda Vario warna cokelat tahun 2019 dengan nomor polisi N 4088 PG atas nama Khofifah Nurjanah, serta sebilah celurit yang diduga digunakan untuk mengancam para korban saat menjalankan aksinya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ini memiliki modus operandi dengan mengincar pengendara sepeda motor yang melintas sendirian di lokasi sepi. Para pelaku kemudian menghadang korban, menendang hingga terjatuh, lalu mengancam menggunakan senjata tajam sebelum membawa kabur kendaraan milik korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) KUHP yang kini telah diakomodasi dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Hingga saat ini, Satreskrim Polres Pasuruan Kota masih memburu pelaku berinisial MI yang diduga berperan dalam aksi pembegalan tersebut. Polisi juga terus mengembangkan penyelidikan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan komplotan ini dalam sejumlah kasus serupa di wilayah Pasuruan maupun daerah sekitarnya.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini mendapat apresiasi dari salah seorang korban yang sepeda motornya berhasil ditemukan dan dikembalikan. Kepolisian berharap penangkapan para pelaku dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman masyarakat, khususnya bagi pengguna jalan yang beraktivitas pada malam hari.(Adf)

