Perda TJSL Pasuruan Disorot: Kepala Desa Dilarang Minta CSR ke Pabrik, Hak Desa Dipertanyakan
Pasuruan,Kabar99news.com, – Kebijakan dalam Perda Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) mulai menuai sorotan tajam dari berbagai kalangan. Aturan tersebut dinilai membatasi ruang gerak kepala desa dalam memperjuangkan kepentingan warganya, terutama ketika berhadapan dengan perusahaan besar yang beroperasi di wilayah desa.
Kritik itu mencuat setelah muncul ketentuan dalam Pasal 16 yang melarang kepala desa berkomunikasi langsung dengan perusahaan terkait program Corporate Social Responsibility (CSR). Dalam aturan tersebut, kepala desa diwajibkan terlebih dahulu meminta izin kepada Tim Fasilitasi TJSL yang dibentuk oleh Bupati.
Bagi sebagian pihak, aturan ini dinilai janggal. Sebab dalam praktik di lapangan, kepala desa justru menjadi pihak yang paling mengetahui kebutuhan warganya.
Bayangkan sebuah desa yang setiap hari dilalui truk-truk perusahaan besar. Jalan desa rusak, debu beterbangan, dan aktivitas warga terganggu. Di sisi lain, fasilitas kesehatan desa terbatas, bahkan posyandu kesulitan obat. Dalam kondisi seperti itu, kepala desa secara moral dan administratif merasa berkewajiban mendatangi perusahaan dan meminta bantuan CSR untuk memperbaiki jalan atau membantu fasilitas kesehatan.
Namun melalui Perda tersebut, langkah itu tidak lagi bisa dilakukan secara langsung.
Menurut sejumlah pengamat kebijakan desa, ketentuan ini berpotensi bertentangan dengan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang secara tegas memberikan kewenangan kepada kepala desa untuk menjalin kerja sama dengan pihak luar demi kepentingan pembangunan desa.
Artinya, ketika aturan tingkat kabupaten justru membatasi ruang itu, muncul pertanyaan besar mengenai harmonisasi regulasi.
“Perda tidak boleh bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Kalau kepala desa harus meminta izin untuk berkomunikasi dengan perusahaan di wilayahnya sendiri, ini bisa dianggap sebagai pembatasan kewenangan desa,” ujar salah satu pemerhati kebijakan desa di Pasuruan.
Persoalan lain yang memicu kontroversi adalah ketentuan sanksi dalam Pasal 19 ayat (4) Perda tersebut. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pelanggaran terhadap mekanisme TJSL dapat berdampak pada pemotongan dana transfer desa.
Padahal dana transfer desa seperti Dana Desa dari APBN, Alokasi Dana Desa dari APBD, serta bagi hasil pajak dan retribusi daerah merupakan hak fiskal desa yang dilindungi oleh undang-undang.
Kebijakan pemotongan dana desa itu dinilai berpotensi bertentangan dengan sejumlah regulasi, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Undang‑Undang Desa serta Undang‑Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang menegaskan asas proporsionalitas dalam pemberian sanksi administratif.
Tak hanya itu, penguasaan akses CSR melalui satu pintu yang berada di bawah kendali tim bentukan kepala daerah juga dinilai membuka potensi persoalan tata kelola.
Beberapa pihak bahkan mengingatkan bahwa jika mekanisme pengelolaan CSR tidak transparan dan akuntabel, maka potensi penyalahgunaan kewenangannya dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Meski demikian, kritik yang muncul saat ini masih bersifat pengingat terhadap pentingnya evaluasi regulasi. Sejumlah pihak berharap pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Pasuruan dapat membuka ruang dialog agar aturan tersebut tidak justru menimbulkan polemik baru di tingkat desa.
Pertanyaan mendasar pun mengemuka: apakah pengaturan CSR melalui perda ini benar-benar untuk memperkuat kesejahteraan masyarakat desa, atau justru mempersempit ruang gerak kepala desa dalam memperjuangkan kepentingan warganya?
Perdebatan soal Perda TJSL ini diperkirakan masih akan berlanjut, seiring semakin banyaknya pihak yang mulai menelaah isi regulasi tersebut secara lebih mendalam.(Adf)

