Setelah 2,5 Tahun Tertunda, DPRD Kabupaten Pasuruan Akhirnya Sahkan Tiga Perda Penting

IMG

Pasuruan,Kabar99news.com,— Setelah melalui proses pembahasan yang cukup panjang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan akhirnya menetapkan tiga Peraturan Daerah (Perda) strategis dalam rapat paripurna yang digelar pada Senin (18/5/2026). Tiga regulasi tersebut sebelumnya sempat tertunda selama kurang lebih dua setengah tahun.

Ketiga Perda yang disahkan meliputi regulasi tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA), pemberdayaan organisasi kemasyarakatan, serta penyelenggaraan kesejahteraan sosial di wilayah Kabupaten Pasuruan.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Arifin, menyampaikan bahwa pengesahan tiga regulasi tersebut merupakan hasil pembahasan panjang antara pihak legislatif dan eksekutif.

Ia menjelaskan, proses penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) itu memang memerlukan waktu cukup lama karena berbagai tahapan pembahasan yang harus dilalui.

“Pembahasan sempat tertunda cukup lama, sekitar 2,5 tahun. Namun akhirnya DPRD bersama pemerintah daerah dapat menyelesaikan seluruh tahapan hingga disepakati bersama,” ujarnya.

Menurutnya, pengesahan Perda ini diharapkan dapat memberikan dasar hukum yang lebih kuat bagi berbagai program pembangunan sosial serta perlindungan masyarakat di Kabupaten Pasuruan.

Sementara itu, Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, mengatakan bahwa keterlambatan penyelesaian regulasi tersebut juga dipengaruhi padatnya agenda kerja di lingkungan pemerintah daerah maupun DPRD.

“Karena agenda kegiatan di DPRD dan pemerintah daerah cukup banyak, pembahasan baru bisa diselesaikan saat ini,” ungkap Rusdi yang akrab disapa Mas Rusdi.

Ia menambahkan, setelah disetujui dalam rapat paripurna, dokumen Perda tersebut masih akan melalui tahapan evaluasi dari pemerintah pusat serta Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebelum resmi diberlakukan.

“Selanjutnya akan dilakukan proses evaluasi dan sinkronisasi dengan aturan di tingkat yang lebih tinggi. Setelah mendapat koreksi dari Kemenkum, Perda tersebut dapat diundangkan,” jelasnya.

Dorong Perlindungan Anak

Salah satu Perda yang disahkan mengatur tentang penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Regulasi ini bertujuan memperkuat komitmen pemerintah daerah dalam memenuhi hak-hak anak sekaligus memberikan perlindungan yang maksimal bagi generasi muda.

Melalui aturan tersebut, berbagai kebijakan pembangunan akan diarahkan agar lebih ramah anak, mulai dari sektor pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, hingga penyediaan fasilitas yang mendukung tumbuh kembang anak secara optimal.

Selain itu, Perda ini juga menekankan upaya pencegahan terhadap berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, maupun penelantaran terhadap anak.

Perkuat Peran Organisasi Kemasyarakatan

Regulasi kedua berkaitan dengan pemberdayaan organisasi kemasyarakatan (ormas). Pemerintah daerah menilai keberadaan ormas memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan serta memperkuat partisipasi masyarakat.

Melalui Perda ini, pemerintah daerah berupaya memberikan kepastian hukum bagi organisasi kemasyarakatan dalam menjalankan aktivitasnya, sekaligus meningkatkan kapasitas kelembagaan agar lebih profesional dan transparan.

Selain itu, ormas juga diharapkan dapat menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas sosial serta memperkuat kehidupan demokrasi di daerah.

Tingkatkan Pelayanan Sosial

Sementara Perda ketiga mengatur tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. Regulasi ini disusun untuk memastikan pelayanan sosial bagi masyarakat dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan.

Implementasinya mencakup berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus, seperti penyandang disabilitas, lanjut usia, anak terlantar, masyarakat miskin, hingga korban bencana.

Melalui aturan tersebut, pemerintah daerah berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan sosial sekaligus memperkuat koordinasi lintas sektor dalam menangani persoalan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Rusdi menegaskan bahwa ketiga Perda yang disahkan merupakan hasil kerja bersama antara DPRD dan pemerintah daerah dalam merumuskan kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Ia berharap regulasi tersebut dapat menjadi pijakan hukum yang kuat dalam menciptakan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan di Kabupaten Pasuruan.(Adf)

Leave a Reply