Perda CSR Kabupaten Pasuruan Dipertanyakan: Dana Ratusan Miliar di Tangan Tim Bentukan Rusdi Sutejo, Tanggung Jawab Siapa Jika Hilang?

E4cb3946 e636 4eb4 9455 468ec0bd75dc

Pasuruan,Kabar99news.com, — Kebijakan Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan kini menjadi sorotan publik. Perda yang disebut-sebut bertujuan menata program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan itu justru memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: apakah ini benar-benar untuk kepentingan rakyat, atau justru membuka ruang baru pengendalian dana perusahaan melalui mekanisme birokrasi?

Kabupaten Pasuruan dikenal sebagai salah satu kawasan industri terbesar di Jawa Timur. Ribuan perusahaan beroperasi di wilayah ini, mulai dari industri rokok hingga manufaktur multinasional. Nama-nama besar seperti HM Sampoerna, Danone Aqua, Mayora Indah, Indolakto, hingga CJ CheilJedang menjadi bagian dari denyut ekonomi daerah.

Secara hukum, perusahaan memang memiliki kewajiban menjalankan program tanggung jawab sosial. Namun prinsip dasarnya jelas: CSR adalah dana perusahaan yang diperuntukkan bagi masyarakat, terutama mereka yang terdampak langsung oleh aktivitas industri.

Selama ini pola penyaluran CSR berjalan sederhana. Perusahaan membantu masyarakat sekitar melalui pembangunan infrastruktur desa, perbaikan jalan yang rusak akibat aktivitas truk industri, bantuan pendidikan, hingga program lingkungan.

Hubungan itu semestinya berlangsung langsung:
perusahaan kepada masyarakat.

Namun setelah terbitnya Perda TJSL tersebut, pola itu dinilai berubah.

Perda tersebut membentuk Tim Fasilitasi TJSL yang ditunjuk langsung oleh Bupati Pasuruan untuk mengoordinasikan program CSR perusahaan di daerah. Tim inilah yang menjadi jembatan antara dunia usaha dan masyarakat.

Di sinilah polemik mulai muncul.

Banyak pihak mempertanyakan mengapa CSR yang semestinya bisa disalurkan langsung kepada masyarakat harus melalui struktur tim yang berada di bawah kewenangan kepala daerah.

Sorotan semakin menguat setelah pernyataan Rusdi Sutejo, Bupati Pasuruan, dalam acara sosialisasi Perda TJSL di kawasan Prigen pada Desember 2025 lalu. Dalam pernyataan yang dikutip sejumlah media lokal, ia menyebut besaran CSR perusahaan berada pada kisaran 10 hingga 15 persen dari laba bersih.

Pernyataan tersebut menimbulkan diskusi hukum karena dalam regulasi nasional seperti Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas, tidak terdapat ketentuan yang memberikan kewenangan kepada kepala daerah untuk menetapkan persentase nominal CSR perusahaan.

Di sisi lain, jumlah perusahaan di Kabupaten Pasuruan yang mencapai hampir dua ribu unit membuat potensi dana CSR yang beredar setiap tahun diperkirakan sangat besar.

Jika satu perusahaan saja menyalurkan CSR sekitar Rp250 juta per tahun, maka potensi dana yang terkumpul bisa mencapai sekitar Rp500 miliar setiap tahun.

Angka tersebut setara dengan anggaran pembangunan yang tidak kecil bagi sebuah daerah.

Pertanyaannya kemudian muncul: siapa yang mengawasi pengelolaan dana sebesar itu?

Sejumlah pihak menilai hingga kini belum terlihat mekanisme transparansi yang jelas mengenai laporan penggunaan dana CSR yang difasilitasi oleh tim tersebut. Belum lagi soal kemungkinan audit oleh lembaga negara seperti Badan Pemeriksa Keuangan maupun pengawasan politik dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan.

Tanpa sistem pengawasan yang kuat, pengelolaan dana dalam jumlah besar tentu berisiko menimbulkan persoalan hukum. Dalam perspektif hukum nasional, penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana yang berkaitan dengan kepentingan publik dapat dikaitkan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Di tengah polemik tersebut, publik kini menunggu penjelasan yang lebih transparan mengenai bagaimana mekanisme pengelolaan CSR di Kabupaten Pasuruan akan dijalankan.

Sebab pada akhirnya, esensi CSR seharusnya sederhana: perusahaan membantu masyarakat yang terdampak oleh aktivitas mereka.

Jika mekanismenya menjadi terlalu birokratis dan tertutup, kekhawatiran pun muncul bahwa CSR tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab sosial perusahaan, melainkan berubah menjadi sesuatu yang dianggap sebagai setoran yang wajib dikendalikan melalui sistem tertentu.

Dan satu pertanyaan yang kini mulai bergema di ruang publik Pasuruan adalah:
jika dana ratusan miliar itu benar-benar terkumpul setiap tahun, siapa yang akan menjamin semuanya benar-benar sampai kepada masyarakat?
(Adf)

Leave a Reply