Sekda “Menghilang” di Forum Hukum Negara, TP3D Justru Duduk Mendampingi Bupati di Kemenkumham
Pasuruan,Kabar99news.com, – Sebuah pertanyaan serius muncul di tengah proses harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Pasuruan. Dalam forum resmi negara yang digelar di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur pada Selasa, 13 Mei 2026, Bupati Pasuruan HM Rusdi Sutejo hadir untuk membahas sinkronisasi regulasi daerah. Namun yang menjadi sorotan tajam bukanlah isi Raperbup, melainkan siapa yang mendampingi Bupati di forum tersebut.
Alih-alih Sekretaris Daerah (Sekda) yang secara struktural memiliki kewenangan utama dalam koordinasi kebijakan dan harmonisasi produk hukum daerah, kursi pendamping justru ditempati Ketua Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP3D) bersama Kepala Bagian Hukum Setda.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: di mana Sekda?
Dalam struktur pemerintahan daerah, Sekda bukan sekadar jabatan administratif. Berdasarkan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Sekda memiliki peran sentral sebagai koordinator birokrasi daerah, penghubung lintas organisasi perangkat daerah (OPD), sekaligus penanggung jawab sinkronisasi kebijakan dan harmonisasi regulasi sebelum ditetapkan menjadi produk hukum.
Artinya, dalam forum resmi harmonisasi Raperbup di Kementerian Hukum dan HAM, kehadiran Sekda bukan hanya penting, tetapi seharusnya menjadi keharusan administratif dan kelembagaan.
Namun realitas yang terjadi justru berbeda.
Kursi yang secara fungsi melekat pada Sekda justru diisi oleh Ketua TP3D—sebuah tim yang bersifat non-struktural dan ad hoc. Keberadaan tim ini memang dibentuk oleh kepala daerah, namun hingga kini masih menyisakan tanda tanya di ruang publik mengenai batas kewenangan, mekanisme pengawasan, serta garis pertanggungjawabannya.
Jika TP3D dapat menggantikan peran koordinatif Sekda dalam forum hukum negara, maka muncul pertanyaan besar mengenai posisi jabatan Sekretaris Daerah itu sendiri.
Apakah Sekda masih menjalankan fungsi strategisnya sebagai pengendali birokrasi dan harmonisasi regulasi daerah?
Atau justru peran itu telah bergeser secara perlahan kepada lembaga non-struktural yang tidak diatur secara jelas dalam sistem pemerintahan daerah?
Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan (FORMAT Pasuruan) pun melontarkan sejumlah pertanyaan terbuka kepada Pemerintah Kabupaten Pasuruan.
Pertama, apakah Sekda Kabupaten Pasuruan hadir dalam forum harmonisasi Raperbup di Kanwil Kemenkumham Jawa Timur pada 13 Mei 2026? Jika tidak hadir, apa alasan ketidakhadiran tersebut dalam forum yang merupakan tupoksi inti Sekda?
Kedua, atas dasar kewenangan apa Ketua TP3D mendampingi Bupati dalam forum resmi yang berkaitan langsung dengan harmonisasi produk hukum daerah?
Ketiga, Raperbup apa yang sebenarnya sedang diharmonisasikan dalam forum tersebut? Mengapa substansi regulasi yang sedang dibahas tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat?
Publik tentu memahami bahwa jabatan struktural dalam pemerintahan daerah dibentuk melalui regulasi yang jelas dan dibiayai melalui APBD. Karena itu, ketika fungsi strategisnya tampak dijalankan oleh pihak lain, masyarakat berhak mengetahui siapa yang sebenarnya mengendalikan proses kebijakan dan regulasi daerah.
Di tengah polemik ini, sebuah ironi muncul bertepatan dengan momentum ulang tahun Sekda Kabupaten Pasuruan pada 17 Mei 2026.
Ucapan selamat ulang tahun pun terdengar, namun bersamaan dengan itu muncul pula harapan publik:
semoga tugas pokok dan fungsi Sekretaris Daerah yang tertulis dalam regulasi tidak sekadar menjadi kalimat formal di atas kertas, tetapi benar-benar dijalankan dalam praktik pemerintahan.(Adf)

