PB PGRI PUSAT TURUN TANGAN: KETUA UMUM PROF. UNIFAH ROSYIDI SEDIH GURU MAPPI DIMUTASI SEWENANG-WENANG KE SATPOL PP

IMG 20260502 WA0016

Mappi, kabar, 99 news.com-Kasus alih tugas sewenang-wenang terhadap Arnol Lamera, S.Pd, guru SD Negeri 1 Obaa Kabupaten Mappi, mendapat atensi langsung dari Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia.(2/5/2026)

 

Ketua Umum PB PGRI, *Prof. Dr. Unifah Rosyidi, M.Pd*, melalui rekaman suara menyampaikan keprihatinan mendalam atas nasib Arnol Lamera yang dipindah dari guru kelas menjadi anggota Satuan Polisi Pamong Praja melalui SK Bupati Mappi tertanggal 1 April 2025.

 

“Saya turut sedih dengan kasus yang dialami Pak Arnol Lamera. Ini tidak boleh terjadi pada guru,” tegas Prof. Unifah dalam rekaman yang diterima PGRI Mappi.

 

PB PGRI AMBIL LANGKAH KONKRET

Sebagai tindak lanjut, PB PGRI Pusat telah berkomunikasi langsung dengan Ketua PGRI Provinsi Papua Selatan untuk segera melakukan koordinasi internal dengan PLT Sekretaris Daerah Kabupaten Mappi dan Ketua PGRI Kabupaten Mappi.

 

Prof. Unifah meminta agar masalah ini diselesaikan secara bermartabat dengan mengedepankan dialog antara organisasi profesi guru dan pemerintah daerah.

 

“PGRI akan mengawal kasus ini. Guru harus dilindungi dalam menjalankan tugas. Mutasi harus sesuai peraturan perundang-undangan dan asas kepatutan,” tambah Prof. Unifah.

 

KRONOLOGI KASUS

Arnol Lamera, S.Pd, NIP 19831002200919001, adalah guru kelas di SD Negeri 1 Obaa yang telah mengabdi 15 tahun. Tanpa melalui prosedur penilaian kinerja, uji kompetensi, atau persetujuan BKN, dirinya tiba-tiba menerima SK alih tugas ke Satpol PP.

 

“SK ini cacat hukum karena melanggar PP No. 11 Tahun 2017 dan PP No. 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS. Jabatan fungsional guru tidak bisa dipindah ke struktural tanpa syarat,” ujar sumber di PGRI Mappi.

 

Bahkan, Bupati Mappi disebut pernah menyebut nama Arnol Lamera di depan umum dengan nada mengancam, yang menambah tekanan psikis.

 

TUNTUTAN PGRI

PGRI Mappi mendesak Pemerintah Kabupaten Mappi untuk:

  1. Mencabut SK Bupati Mappi tanggal 1 April 2025* tentang alih tugas Arnol Lamera.
  2. Mengembalikan Arnol Lamera ke jabatan fungsional guru di SD Negeri 1 Obaa.
  3.  Menghentikan segala bentuk intimidasi* terhadap guru dalam menjalankan profesi.

 

Jika mediasi internal tidak membuahkan hasil, PB PGRI menyatakan siap membawa kasus ini ke Kementerian Dalam Negeri, KASN, Ombudsman RI, hingga PTUN.

 

GURU BUKAN BAWAHAN POLITIK

“Kasus Pak Arnol adalah tamparan bagi dunia pendidikan. Guru bukan pion politik yang bisa dipindah seenaknya. Kami minta Mendagri evaluasi kepala daerah yang sewenang-wenang terhadap guru,” tegas perwakilan PGRI Mappi.

Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Mappi belum memberikan keterangan resmi.(Rfk)

Leave a Reply