Pansus Real Estate DPRD Pasuruan Rekomendasikan Moratorium Permanen Perumahan di Lereng Arjuno–Welirang

IMG

Pasuruan,Kabar99news.com, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasuruan melalui Panitia Khusus (Pansus) Real Estate secara tegas merekomendasikan penghentian total rencana pembangunan kawasan perumahan di wilayah lereng Gunung Arjuno dan Gunung Welirang. Rekomendasi tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD dengan agenda laporan hasil kerja pansus pada Senin, 20 April 2026.

Keputusan tersebut merupakan hasil pembahasan panjang yang dilakukan pansus selama kurang lebih enam bulan. Dalam prosesnya, pansus melibatkan sejumlah instansi pemerintah daerah, meminta pandangan para ahli, hingga melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang direncanakan menjadi kawasan pembangunan.

Ketua Pansus, Sugiyanto, menjelaskan bahwa hasil kajian menunjukkan proyek pembangunan perumahan di kawasan eks hutan produksi tersebut dinilai tidak layak untuk dilanjutkan.

Menurutnya, terdapat sejumlah persoalan mendasar baik dari sisi prosedur maupun substansi yang berpotensi menimbulkan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, pembangunan di kawasan tersebut juga dikhawatirkan menimbulkan dampak serius terhadap kelestarian lingkungan.

“Kami secara tegas merekomendasikan kepada bupati agar rencana pembangunan tersebut dihentikan sepenuhnya atau diberlakukan moratorium permanen. Dari hasil kajian yang kami lakukan, proyek ini menyimpan persoalan serius, baik secara prosedural maupun dari sisi substansi kebijakan,” ujar Sugiyanto dalam penyampaian laporan pansus.

Legislator dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu menambahkan bahwa kawasan lereng Arjuno–Welirang memiliki fungsi ekologis penting sebagai wilayah penyangga lingkungan. Jika pembangunan dilakukan tanpa kajian lingkungan yang kuat, maka dikhawatirkan dapat memicu kerusakan ekosistem, berkurangnya kawasan resapan air, hingga potensi bencana alam di masa mendatang.

Ia juga menyinggung momentum peringatan Hari Bumi yang diperingati setiap tanggal 22 April sebagai pengingat bahwa perlindungan terhadap alam harus menjadi prioritas dalam setiap kebijakan pembangunan.

Menurutnya, rekomendasi yang disampaikan pansus bukan sekadar keputusan politik, melainkan bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kelestarian lingkungan bagi generasi mendatang.

“Bumi yang kita tempati hari ini adalah titipan yang harus dijaga. Karena itu, melindungi hutan, menjaga keseimbangan alam, dan merawat Ibu Pertiwi adalah kewajiban kita bersama,” tegasnya.

Melalui rekomendasi tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah dapat mengambil langkah tegas dan bijak dalam menentukan arah kebijakan pembangunan, khususnya yang berkaitan dengan kawasan yang memiliki nilai ekologis tinggi di wilayah Kabupaten Pasuruan.(Adf)

Leave a Reply