Babak Akhir Kasus Makam Winongan, Gus Tom dan Gus Puja Divonis 5 Bulan 15 Hari di Pengadilan Negeri Bangil”
pasuruan,Kabar99news.com,– Sidang perkara yang dikenal publik sebagai kasus makam Winongan akhirnya memasuki tahap akhir. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bangil pada Rabu (11/03/2026) membacakan putusan terhadap dua terdakwa, yakni Gus Tom dan Gus Puja.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman 5 bulan 15 hari penjara kepada kedua terdakwa. Putusan tersebut diketahui lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman lebih berat.
Hakim menjelaskan, terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat hukuman tersebut diringankan. Salah satunya adalah sikap para terdakwa yang dinilai kooperatif selama proses persidangan berlangsung. Selain itu, keduanya juga disebut memiliki latar belakang yang baik serta tidak memiliki riwayat pelanggaran hukum sebelumnya.
Majelis hakim juga menilai keberadaan para saksi yang dihadirkan pihak terdakwa cukup berpengaruh dalam proses persidangan. Keterangan saksi dinilai mampu memperkuat alibi terdakwa dan membantu menjelaskan posisi mereka dalam peristiwa yang menjadi pokok perkara. Beberapa saksi bahkan dianggap memberikan gambaran yang meringankan terkait dugaan keterlibatan para terdakwa.

“Kesaksian yang disampaikan di persidangan memberikan perspektif lain terhadap peristiwa tersebut sehingga menjadi salah satu bahan pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan,” demikian salah satu poin yang disampaikan dalam sidang.
Sementara itu, tim kuasa hukum Gus Tom dan Gus Puja menyatakan menghormati sepenuhnya keputusan majelis hakim. Menurut kuasa hukum, dengan putusan tersebut masa penahanan kedua terdakwa sebenarnya sudah hampir selesai.
Ia menjelaskan, Gus Tom saat ini telah menjalani masa penahanan sekitar 5 bulan 10 hari, sedangkan Gus Puja sudah menjalani penahanan sekitar 5 bulan 7 hari. Dengan vonis 5 bulan 15 hari, keduanya diperkirakan akan segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
“Kami menghormati putusan hakim. Jika dihitung dengan masa penahanan yang sudah dijalani, klien kami kemungkinan hanya tinggal menunggu beberapa hari lagi untuk bebas,” ujar kuasa hukum usai persidangan.
Meski demikian, pihak kuasa hukum menyebutkan bahwa hingga saat ini mereka masih melakukan diskusi dengan kedua terdakwa terkait langkah hukum selanjutnya. Opsi untuk mengajukan banding atau menerima putusan masih menjadi bahan pertimbangan.
“Kami masih berembuk dengan Gus Tom dan Gus Puja apakah akan menempuh upaya banding atau menerima putusan ini,” tambahnya.
Kasus makam Winongan sendiri sempat menjadi perhatian publik di Kabupaten Pasuruan karena memicu berbagai perdebatan di masyarakat. Dengan dibacakannya putusan ini, proses hukum perkara tersebut kini memasuki tahap penentuan sikap dari para terdakwa terkait langkah hukum berikutnya.(Adf)

