Bupati Pasuruan Sampaikan Nota Pengantar Raperda APBD 2026 di Rapat Paripurna DPRD

2025102316354836

Pasuruan,kabar99news.com,– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2026, bertempat di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Kamis (23/10/2025).

Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dan dihadiri oleh Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Wakil Bupati Shobih Asrori, jajaran Forkopimda, serta seluruh anggota dewan.

Dalam sambutannya, Bupati Rusdi Sutejo menjelaskan bahwa penyusunan Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 telah mengikuti seluruh tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Tahap demi tahap penyusunan APBD telah dilalui, dan kami telah menyampaikan surat pengantar tentang Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2026 berdasarkan KUA dan PPAS yang telah disepakati, menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk dibahas lebih lanjut,” ujar Bupati Rusdi.

Bupati Rusdi menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 mengacu pada Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026. Ia menyampaikan bahwa dengan adanya penurunan kemampuan fiskal daerah, pemerintah perlu mengambil langkah bijak dalam menentukan prioritas belanja daerah.

Salah satu poin penting dalam rancangan tersebut adalah penganggaran Belanja Pegawai PPPK sebesar Rp230,6 miliar untuk 3.661 pegawai yang mulai tahun 2026 tidak lagi dibiayai dari DAU Spesifik Grant PPPK, serta Belanja PPPK Paruh Waktu sebesar Rp10,1 miliar untuk 620 pegawai.

Selain itu, Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) direncanakan sebesar Rp452,7 miliar, yang akan disesuaikan dengan ketentuan dalam Permendagri. Pemerintah Kabupaten Pasuruan juga menegaskan komitmennya untuk memprioritaskan belanja wajib dan mengikat, terutama pelayanan dasar masyarakat seperti pendidikan, kesehatan, serta pembayaran jaminan kesehatan.

Dalam Rancangan APBD 2026, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp1,129 triliun, dengan kontribusi terbesar berasal dari pajak dan retribusi daerah. Sedangkan Pendapatan Transfer dari pemerintah pusat dan antar daerah mencapai Rp2,369 triliun.

Sementara itu, total Belanja Daerah direncanakan sebesar Rp3,948 triliun, meliputi belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Dari struktur tersebut, terdapat defisit anggaran sebesar Rp449,2 miliar yang akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, dalam sambutannya menegaskan bahwa DPRD akan menelaah secara mendalam setiap komponen dalam Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 agar penggunaannya benar-benar tepat sasaran.

“Kami akan mengawal proses pembahasan ini dengan seksama agar APBD Tahun 2026 dapat menjadi instrumen yang benar-benar berpihak pada masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah,” ujar Samsul Hidayat.

Rapat Paripurna berjalan dengan tertib dan lancar, serta diakhiri dengan penyerahan dokumen Nota Pengantar Raperda APBD Tahun Anggaran 2026 dari Bupati Pasuruan kepada Pimpinan DPRD untuk dibahas dalam tahapan selanjutnya.(Adf/Red)

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?