Ratusan Massa JARAKK Kepung Kejari Pasuruan, Desak Tuntaskan Kasus Mega Korupsi Aset Plaza

Img 20250731 Wa0072

Pasuruan,kabar99news.com,– Ratusan orang yang tergabung dalam Aliansi Jaringan Rakyat Anti Korupsi dan Kolusi (JARAKK) menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan. Mereka menuntut penuntasan kasus dugaan mega korupsi pengelolaan aset negara di Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati yang diduga merugikan negara hingga Rp45 miliar.(Kamis 31 Juli 2025) Pagi di depan Gerbang Kejari kabupaten Pasuruan

Aksi damai ini diberi tajuk “Gugat Kinerja Kejari” sebagai bentuk kekecewaan masyarakat terhadap lambannya proses hukum. Meski kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak tahun 2022, baru satu orang yang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Abdul Rozak. Padahal, kerugian yang dikaitkan kepadanya hanya sekitar Rp410 juta — sangat jauh dari hasil audit BPK dan Inspektorat yang menyebut angka kerugian mencapai Rp32 hingga Rp45,2 miliar.

Dalam aksi tersebut, perwakilan JARAKK menyerahkan dokumen berisi Sepuluh Tuntutan Rakyat (SEPULTURA), yang berisi desakan antara lain:

1. Transparansi dan keterbukaan informasi penyidikan dalam waktu 14 hari.

2. Penetapan tersangka baru, terutama aktor utama yang selama ini belum tersentuh.

3. Pembentukan Tim Khusus pemulihan aset negara sebesar Rp45,2 miliar.

4. Pengusutan dugaan mafia tanah dalam pengalihan hak kios.

5. Perluasan penyidikan ke seluruh area Plaza Bangil dan Untung Suropati.

6. Gelar perkara secara terbuka yang melibatkan media dan masyarakat.

7. Penyusunan rencana aksi penuntasan perkara dalam 6 bulan dengan pengawasan dari Kejati Jatim dan Kejagung RI.

Koordinator aksi JARAKK, Musa Abidin, yang juga Ketua DPC LSM GERAH, memberikan ultimatum keras. Ia menuntut Kejari memberikan respons dalam 14 hari kerja. Jika tidak, gelombang aksi yang lebih besar akan digerakkan.

 

“Kalau Kejari tetap diam, kami siap melaporkan ke Komisi Kejaksaan dan JAMWAS Kejagung RI. Kami tidak akan tinggal diam melihat keadilan diabaikan,” ujar Musa lantang.

Sementara itu, Imam Rusdian, Ketua DPP Perkumpulan Cakra Berdaulat, menyebut kasus ini bukan kesalahan administratif biasa, melainkan kejahatan terstruktur dan sistematis.

“Aset negara ini telah disulap jadi milik pribadi. Bahkan sudah ada SHM di atas tanah negara yang berstatus HPL. Kalau Kejari tidak tegas, itu artinya ikut melegalkan kejahatan,” tegas Imam dalam orasinya.

Diketahui, masalah muncul sejak kontrak kerja sama pengelolaan Plaza Bangil berakhir pada tahun 2012. Seharusnya aset tersebut kembali ke Pemkab Pasuruan, namun kenyataannya hingga hari ini masih dikuasai pihak-pihak tertentu, bahkan disewakan kembali tanpa kontribusi ke kas daerah.

Para demonstran menutup aksinya dengan peringatan keras: jika tidak ada tindak lanjut nyata, maka akan ada gelombang rakyat yang lebih besar turun ke jalan.

“Kami bukan musuh penegak hukum. Kami hanya musuh bagi hukum yang tidak ditegakkan,” tutup Musa.(Adf)

 

Leave a Reply

Kontak Pengaduan?