Tak Sampai Dua Pekan, Polsek Gempol Bongkar Komplotan Curanmor Empat Pelaku di Pasuruan
Pasuruan,kabar99news.com,– Gerak cepat Unit Reskrim Polsek Gempol patut diapresiasi. Tak sampai dua pekan pascakejadian, polisi berhasil membekuk empat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga di wilayah Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Komplotan ini ditangkap setelah terbukti mencuri sepeda motor Honda Vario milik Lina Prianti (34), warga Dusun Karangrejo, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol. Aksi pencurian tersebut terjadi pada Sabtu (17/1/2026) dan sempat terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kanit Reskrim Polsek Gempol, Iptu Ahmad Kelvin, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan secara bertahap pada Kamis (29/1/2026) di sejumlah lokasi berbeda, berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.
“Setelah kami analisa rekaman CCTV, kami berhasil mengamankan pelaku utama atau eksekutor. Dari situ penyelidikan kami kembangkan hingga total ada empat pelaku yang berhasil diamankan,” ujar Iptu Kelvin kepada wartawan.
Empat pelaku tersebut masing-masing berinisial Ego Ilyas (25), warga Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo; David (29), warga Kecamatan Pandaan; Kholili (30), warga Kecamatan Gempol; serta Paiti Vera (25), warga Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto.
Dalam aksinya, Ego dan David berperan sebagai eksekutor dan joki yang membawa kabur sepeda motor korban. Sementara itu, Kholili dan Vera bertugas memantau situasi di sekitar lokasi untuk memastikan kondisi aman saat aksi pencurian berlangsung.
“Pada saat kejadian, kunci sepeda motor korban masih menempel di kendaraan. Kondisi ini dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aksinya dengan cepat,” jelas Kelvin.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan tidak lalai dalam menjaga barang berharganya, terutama kendaraan bermotor. “Ini menjadi pengingat bersama agar masyarakat lebih berhati-hati, meskipun hanya meninggalkan motor sebentar,” tegasnya.
Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 476 KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya uang tunai sebesar Rp500 ribu hasil penjualan motor curian, serta dua unit sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Beat yang digunakan dan dimiliki para pelaku.
Meski demikian, penyelidikan masih terus berlanjut. Polisi saat ini masih memburu keberadaan sepeda motor milik korban yang diduga telah dijual ke luar wilayah.
“Dari keterangan pelaku, motor korban dijual dan saat ini diduga berada di wilayah Mojokerto. Kami masih melakukan pendalaman dan pengejaran,” pungkas Iptu Ahmad Kelvin.(Adf)

